Polman – editorial9 – Aliansi Mahasiswa Pemuda Provinsi Sulawesi Barat (AMPAS Sulbar), kembali mengevaluasi hasil RDP bersama anggota komisi IV DPRD Sulbar, PJ. Disdikbud dan BKD Sulbar.
Diketahui, RDP terkait sorotan AMPAS terhadap pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri Paku, Kabupaten Polman yang dianggap tidak memenuhi syarat lantaran belum pernah mengikuti diklat calon kepala sekolah dan pelatihan guru penggerak tersebut, digelar 29 September 2022 lalu.
Dari hasil RDP itu, disepakati dua hal yakni :
1.DPRD Sulbar akan menurunkan tim inspektorat terkait dugaan penyimpangan DAK di SMK Negeri Paku, sesuai aduan AMPAS Sulbar.
2. Akan melakukan pergantian kepala sekolah SMK Negeri Paku, Kabupaten Polman, dua Minggu sejak berita acara dibuat.
Presidium AMPAS Sulbar, Asrul, mengatakan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, didapati dua poin hasil RDP itu belum dilaksanakan, khususnya di point kedua. Ia menduga hal tersebut terjadi lantaran ditahan oleh Kepala BKD Sulbar.
“Entah dengan alasan apa,?” pungkas Asrul, melalui press rilisnya, Minggu,20/11/22.
“Itu terbukti beberapa hari yang lalu tepatnya pada hari Senin, 07 Oktober 2022 sekitar Pukul 14.45 WITA di ruangan Kepala BKD Sulawesi Barat, beliau kepala (BKD Sulbar) mengatakan sampai saat ini kami masih meninjau karena Pak Ridwan dalam hal ini kepala sekolah SMK negeri Paku, masih dalam proses mengikuti sekolah penggerak tahap kedua, dan lagian kalau bisa ini dibicarakan baik-baik agar tidak ada lagi permasalahan,” sambungnya.
Kata Asrul, Kepala BKD Provinsi Sulbar dalam hal ini Zulkifli Manggazali, juga sempat menyinggung masalah kekeluargaan.
“Bukan dia mengatakan bahwa sekali pun dia keluarga kalau kinerjanya bagus ya tidak jadi masalah. Kecuali, kinerjanya tidak bagus yah mau tidak mau yah harus diganti,” ungkapnya.
Menurut Asrul, hal yang semakin menimbulkan pertanyaan besar, karena berdasarkan keterangan Kadisdikbud Sulbar, hasil RDP tersebut telah ditindaklanjuti, dengan mengusulkan pergantian Kepsek defenitif ke BKD Sulbar.
“Berarti sisa kepala BKD tindaklanjutnya bagaimana,” bebernya.
Atas penjelasan itu, AMPAS menilai kepala BKD, Sulbar mencoba mengulur waktu dan mempertahankan pelanggaran administrasi pengangkatan kepala sekolah SMK Negeri Paku.
“Olehnya itu, kami dengan tegas menyatakan bahwa kami akan tetap menindak lanjuti hingga ke pimpinan tertinggi Sulawesi barat yaitu PJ Gubernur, untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asrul menuturkan bahwa kepala BKD Provinsi Sulbar, tidak mampu menjalankan amanah dengan baik dan terkesan mengedepankan sistem kekeluargaan.
“Ini belum apa-apa, beliau kepala BKD Sulbar, sudah seperti itu. Bagaimana, jika keluarganya sudah memiliki kekuasaan tertinggi di Sulawesi Barat khususnya di Kabupaten Polewali Mandar,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, di waktu yang sama, Kepala BKD Provinsi Sulbar, Zulkifli Manggazali, menjelaskan bahwa status Kepsek SMK Negeri Paku, belum defenitif melainkan hanya pelaksana tugas.
“Jika kepala dinas terkait mengajukan pergantian, bisa saja diganti itu,” terang Zulkifli Manggazali, via telepon.
Yang harus dipahami kata Zulkifli Manggazali, bahwa pergantian Kepala Sekolah maupun guru, merupakan kewenangan Diknas untuk mengusulkan.
“Bagaimana caranya kita tahu rekam jejaknya guru, kalau bukan dari Diknas,” katanya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa, pihaknya secara kelembagaan di BKD Provinsi Sulbar, tidak pernah menahan-nahan proses pergantian kepala sekolah
“Apa kepentingan saya BKD, mau tahan-tahan yang begitu-begitu. Yang jelas, kalau ada perintah dari pimpinan, ganti ini ya kita langsung ganti,” tegas Zulkifli Manggazali.(Mp)