Komisi II DPRD Sulbar Sebut Pengamanan Hutan di UPTD KPH Mapilli Tidak Maksimal 

Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Sudirman, saat mendatangi kantor UPTD KPH Mapilli.

Sulbar – Dalam rangka evaluasi program pengelolaan dan pengamanan hutan dan potensi pendapatan daerah di bidang kehutanan, Komisi II DPRD Provinsi Sulbar, melakukan Kunker di Kantor UPTD KPH Mapilli, Kabupaten Polman, Senin,23/10/23.

Kehadiran jajaran Ketua komisi II DPRD Sulbar, Sudirman, itu diterima langsung oleh Kepala UPTD KPH Mapilli, Eko Sparianyanto, didampingi KTU UPTD KPH Mapili Rakhmat beserta jajaranya.

Bacaan Lainnya

Sudirman mengakui, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan program pengamanan hutan UPTD KPH Mapilli, berlum maksimal.

“Dari hasil evaluasi program pengamanan hutan UPTD KPH Mapilli memang belum tidak maksimal,” ucap Sudirman.

Ia menambahkan, hal tersebut terjadi lantaran tidak adanya biaya operasional pengawasan pengamanan hutan,di Kabupaten Polman- yang luasnya kurang lebih 75.000.000 HA.

“Pada tahun anggaran 2023 yang ada hanya biaya operasional kantor sebesar 4 juta rupiah. Pemeliharaan gedung kantor senilai 2 juta rupiah dan biaya ATK senilai 2 Juta rupiah,” ucap Sudirman.

Ia juga menyoroti jumlah personil UPTD KPH Mapilli ASN 37 orang, diantaranya struktural 4 orang, pelaksana 23 orang, Polhut 6 Orang , penyuluh 2 orang dan PEH 2 orang dan tenaga honorer 43 orang.

“Ini akan menjadi catatan dan perhatian serius Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat sebagai bahan kajian dalam pembahasan rancangan APBD 2024 ke Pemprov Sulbar,” ungkapnya.

“Hutan adalah paru-paru dunia, yang harus dijaga agar tetap lestari,” sambungnya.

Hal lain kata Sudirman, adalah pengawasan hutan dari ilegal loging, pembalakan liar yang dapat merusak lingkungan yang berdampak buruk terhadap masyarakat.

“Sehingga perlunya dukungan anggaran sarana prasarana operasional Polhut dan peningkatan SDM kehutanan di UPTD KPH di Sulbar,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *