Koperindag Sulbar Rombak Skema Pendamping UMKM

MAMUJU — Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Sulawesi Barat merombak skema pendampingan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mengusulkan pembentukan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan (JF PKWU).

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat peran pendamping UMKM agar lebih profesional dan sesuai dengan kebutuhan pengembangan usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan di daerah.

Bacaan Lainnya

Selama ini, pendampingan UMKM di lingkup Koperindag Sulbar masih ditangani oleh pejabat fungsional Pengawas Koperasi. Namun, peran tersebut dinilai belum sepenuhnya selaras dengan tugas pengembangan kewirausahaan.

Sekretaris Dinas Koperindag Sulbar, Andi Purnama, menyebut kondisi tersebut perlu segera dibenahi agar pembinaan UMKM lebih efektif dan tepat sasaran.

“Selama ini memang ada ketidaksesuaian. Namanya Bidang Koperasi dan UKM, tapi jabatan fungsionalnya hanya pengawas koperasi, sementara tugasnya juga mengembangkan UMKM,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Koperindag Sulbar menginisiasi pembukaan formasi JF PKWU. Tim dari Kementerian UMKM RI pun telah melakukan verifikasi lapangan di Mamuju, Kamis (23/4/2026), sebagai bagian dari proses pembentukan formasi tersebut.

Dari hasil verifikasi, kebutuhan formasi JF PKWU di Sulbar ditetapkan sebanyak 28 orang, terdiri dari 14 jenjang pertama, 10 jenjang muda, dan 4 jenjang madya. Jumlah ini bahkan sedikit lebih tinggi dibandingkan usulan awal.

Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPSDM Sulbar, Rini Lukita Sari, menilai langkah ini sebagai terobosan dalam menata sumber daya manusia aparatur agar lebih relevan dengan kebutuhan lapangan.

Ia berharap formasi tersebut segera terealisasi sehingga aparatur yang menangani UMKM benar-benar memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidangnya.

Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi Kementerian UMKM, Sobaruddin, mendorong agar proses administrasi segera dirampungkan. Hal ini penting agar aparatur dapat segera mengikuti uji kompetensi setelah rekomendasi dari Kementerian PANRB diterbitkan.

Dengan adanya JF PKWU, pendampingan UMKM di Sulawesi Barat diharapkan tidak lagi bersifat umum, tetapi lebih spesifik, profesional, dan berdampak langsung pada peningkatan kapasitas serta daya saing pelaku usaha. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat ekosistem kewirausahaan yang inklusif dan berkelanjutan di Sulbar.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *