Sulbar – Dalam rangka memaksimalkan tugas pengawasan, KPID Provinsi Sulbar melakukan penandatanganan MoU dengan Fatayat NU. Agenda itu, dilaksanakan di Home Theater Keren, Gedung Serbaguna Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mamuju, Rabu, 12/03/25.
Koorbid pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar Nur Ali, mengatakan nota kesepahaman ini bertujuan mendorong pelibatan organisasi kelompok masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
“Agar, ikut terlibat melakukan pengawasan siaran televisi dan radio yang digawangi KPID,” ucap Nur Ali.
Menurutnya, Fatayat NU merupakan sebuah organisasi keagamaan, yang memiliki perhatian besar terhadap perkembangan penyiaran di Provinsi Sulbar.
“Apalagi, ditambah dengan kader-kader yang mumpuni memungkinkan menjadi jembatan untuk menularkan pengetahuan penyiaran kepada keluarga, lingkungannya bahkan kepada masyarakat luas,” ungkapnya.
“Sehingga pola pengawasan siaran yang selama ini kami lakukan, semakin dinamis dengan turut andilnya Fatayat menjadi bagian dari KPID Sulbar,” sambungnya.
Sementara itu Koorbid kelembagaan KPID Sulbar, Hadrah menekankan pentingnya pelibatan perempuan dalam hal pengawasan siaran. Ia menilai, Fatayat sangat cocok berkolaborasi dengan KPID, dimana para pengurus dan anggotanya adalah perempuan.
“Pada hakekatnya, perempuan nasehatnya lebih mudah diterima begitu pula kepada anak-anaknya, wejangannya yang lembut terasa nyaman dan akan dipatuhi saat ketahuan melihat konten-konten, yang melanggar etika kesopanan maupun kesusilaan baik digadgetnya atau pun saat menyimak siaran televisi dan radio, yang tidak sesuai tuntunan kita,” ungkap Hadrah.
“Sehingga sedini mungkin,.anak-anak kita dapat dicegah melihat konten yang tidak baik dan selalu mengarahkan, untuk menonton siaran sehat dan berkualitas,” sambungnya.
Ia berharap, dengan adanya MoU ini Fatayat mampu memberikan performa terbaiknya memberikan pengaruh positif terhadap dunia penyiaran di Sulbar,Dengan mendukung dan membantu KPID mengawasi siaran televisi dan radio.
“Agar generasi, muda kita tidak mudah terpengaruh dengan sebagian konten media sosial, yang lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya,” tutupnya.(*)