Sulbar – editorial9 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghimbau peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, agar mendaftar lebih awal.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sulbar, Said Usman, menyusul dibukanya pendaftaran bakal calon anggota DPD dan DPRD Sulbar, sejak 01-14 Mei 2023 mendatang.
“Harapan kami sebenarnya, dalam hal ini bakal calon di Pemilu Tahun 2024, itu menggunakan waktu di awal-awal,” ucap Said Usman, melalui press rilis Humas KPU Sulbar, Selasa, 02/05/23.
“Supaya, dalam proses pendaftaran ini ada hal yang dinilai mungkin bermasalah, ada kekurangan berkas dan sebagainya, itu bisa dilakukan perbaikan di masa jeda waktu pendaftaran,” sambungnya.
Selain itu ia menambahkan, untuk tahap pendaftaran bagi partai politik, Parpol hanya memasukkan surat pengajuan pendaftaran, kedua surat daftar bakal calon. Syarat tersebut diserahkan secara fisik dan juga diunggah melalui Silon,” tambahnya.
“Nah kalau syarat-syarat bakal calon itu bisa diunggah di Silon, jadi parpol hanya menyerahkan dua berkas, yaitu pengajuan pendaftaran dan daftar bakal calon di setiap Dapil. Nah itu yang kemudian kita akan periksa. Apakah sudah sesuai dengan mekanisme yang ada,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, adapun untuk DPD, hanya menyerahkan pengajuan calon secara fisik.
“Dan, berkas-berkas syarat calonnya itu diserahkan melalui Silon,” tutupnya.(*)






