KPU Mamuju Musnahkan Ribuan Surat Suara

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, saat memusnahkan surat suara.(Dok : MP)

Mamuju – editorial9 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju memusnahkan surat suara rusak dan surat suara lebih, di Kantor KPU Mamuju, Selasa, 08/12/20. malam.

Proses pemusnahan surat suara tersebut, disaksikan langsung oleh pihak komisioner Bawaslu Kabupaten Mamuju, TNI dan Polri.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang, mengatakan bahwa surat suara yang dimusnahkan tersebut, merupakan surat suara hasil sortiran.

“Kelebihan itu 3065 lembar, kemudian yang rusak itu 161 lembar yang dimusnahkan,” ucap Hamdan.

Selain itu ia juga menjelaskan, bahwa pemusnahan surat suara tersebut, diatur dalam PKPU tentang logistik dan PKPU nomor 18 Tahun 2020 tentang pemungutan dan perhitungan suara.

“Bahwa pemusnahan dan kelebihan kategori surat suara rusak, itu dimusnahkan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan pencoblosan,” jelasnya.

Terkait penyebab sehingga rusaknya surat suara untuk Pilkada serentak 2020 tersebut menurut Hamdan, ditengarai beberapa faktor utama.

“Kalau kerusakan surat suara itu, lebih disebabkan terlipatnya surat suara atau cacat, kemudian ada beberapa yang robek, kemudian salah potong,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju, Siti Mustikawati, mengungkapkan bahwa kehadiran pada proses pemusnahan surat suara itu, dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami memastikan, bahwa surat suara yang rusak maupun lebih cetak, itu sudah dimusnahkan per hari ini,” ungkap Mustika.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa langkah yang dilaksanakan oleh KPU Mamuju tersebut sudah benar, berdasarkan mekanisme atau regulasi yang ada, walaupun berita acara pemusnahan, belum diterimanya.

“Tapi, asas keterbukaannya, kemudian mekanisme pemusnahannya sudah sesuai,” tutupnya.(MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *