Sulbar – editorial9 – KPU Provinsi Sulbar, akan mengusulkan ke KPU RI, agar di Pemilu 2024, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), diberi batasan waktu jam kerja.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Sulbar, Rustang, usai menghadiri acara pelantikan anggota PPS se Kecamatan Mamuju, Simboro dan Bala Balakang, di Mamuju, Selasa, 24/01/23.
Menurutnya, ia berkeinginan anggota KPPS yang nantinya bertugas mengawal proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS, mendapat waktu istirahat yang cukup.
“Jangan lagi seperti dulu. Dulu itu kan, kalau dibuka rapatnya tidak boleh berhenti sebelum selesai pemungutan dan perhitungan suara,” ucap Rustang.
Ia berharap kedepannya, anggota KPPS diberikan kewenangan untuk melakukan skorsing terhadap proses pemungutan suara yang sementara berlangsung.
“Kita ingin beristirahat, atau diskorsing rapatnya pada pukul 24.00 malam, nanti dilanjutkan besoknya, pada jam 8 pagi,” ujarnya.
Ia berharap, jika hal itu bisa diberlakukan tingkat kelelahan bagi para anggota KPPS bisa teratasi.
“Karena kan selama ini, dianggap bahwa salah satu pemicu terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, adalah tingkat kelelahan,” ungkapnya.
“Nah kalau diistirahatkan di pukul 24.00, tinggal dilihat bagaimana pengamanan logistik kotak dan sebagainya,” bebernya.
Selain itu ia menuturkan, bahwa aturan di PKPU sekarang ini, memang tidak memperbolehkan adanya penundaan dalam proses pemungutan suara di TPS, namun hal tersebut bisa saja berubah, jika mendapat perhatian dari KPU-RI.
“Dan stakeholder dalam hal ini pembuat undang-undang harmonisasi Kemenkumham, rapat dengar pendapat dengan DPR dibolehkan, kan tidak ada masalah,” tutupnya.(Mp)






