Mamuju – editorial9 – Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manakarra, Akriadi, meminta KPU RI agar membatalkan 10 besar calon anggota KPU Mamuju, hasil pleno Tim Seleksi (Timsel).
Hal itu, disampaikan menyusul adanya nama Indo Upe, yang masih menjabat sebagai Kades, di Desa Kalepu, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, masuk dalam daftar 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Mamuju.
Menurut Akriadi, baru-baru ini KPU RI telah membuat keputusan dengan membatalkan hasil pleno Timsel calon anggota KPU pada 7 kabupaten/kota di Sulawesi Utara (Sulut).
“Kita berharap, hal yang sama juga terjadi di Sulbar,” ucap Akriadi, via WhatsApp, Jumat, 09/06/23.
Selain itu ia menambahkan, dari awal pihaknya menduga ada tindakan Timsel yang melanggar ketentuan pasal 3 Huruf G PKPU nomor 4 tahun 2023, tentang seleksi anggota KPU provinsi dan anggota KPU kabupaten/kota.
“Yang dimana, salah satu calon yang lolos 10 besar tidak mengantongi SK pemberhentian dari jabatan politiknya, sebagai kepala desa. Bahkan, calon tersebut masih aktif menjalan jabatannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, mantan Aktivis HMI itu menuturkan, sampai hari ini pihaknya juga masih menunggu balasan surat dari KPU RI, terkait surat keberatan yang telah diajukan.
“Dan, insya Allah hari Senin depan saya akan kembali menyurat, untuk mempertegas persoalan itu,” tutupnya.(Mp)