JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI dari Partai Demokrat, Muhammad Zulfikar Suhardi, menegaskan bahwa tata kelola lingkungan hidup, penataan ruang, hingga kebijakan kebencanaan nasional pada era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dibangun dengan fondasi yang kuat dan sistematis.
Zulfikar menepis anggapan yang menyebut bencana banjir dan hidrometeorologi yang terjadi belakangan ini sebagai bukti kegagalan kebijakan pemerintahan di masa SBY. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan mengabaikan konteks sejarah kebijakan lingkungan nasional.
“Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, justru fondasi paling penting dalam tata kelola lingkungan, tata ruang, dan kebencanaan nasional diletakkan secara sistematis. Kerangka kebijakan itu masih menjadi rujukan hingga hari ini,” kata Zulfikar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, pengesahan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) pada 2008 menjadi tonggak penting dalam penguatan tata ruang di Indonesia. Regulasi tersebut mewajibkan daerah memiliki rencana tata ruang yang mengikat secara hukum, termasuk penetapan kawasan lindung, daerah aliran sungai (DAS), dan zona rawan bencana.
“Untuk pertama kalinya, hampir seluruh provinsi serta ratusan kabupaten/kota memiliki rencana tata ruang yang jelas dan mengikat. Ini menunjukkan keseriusan negara dalam menata ruang secara berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, Zulfikar menyoroti kebijakan moratorium izin baru di hutan primer dan lahan gambut yang diberlakukan sejak 2011. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan terobosan besar dalam upaya perlindungan lingkungan dan pengendalian deforestasi.
“Moratorium hutan dan gambut saat itu mengubah paradigma pembangunan yang sebelumnya cenderung ekspansif menjadi lebih berhati-hati secara ekologis. Jika deforestasi masih terjadi, itu tidak lepas dari izin konsesi yang terbit jauh sebelum moratorium diberlakukan,” jelasnya.
Zulfikar juga menyinggung dinamika kebijakan setelah 2015. Ia menyebut, revisi tata ruang dilakukan secara masif di berbagai daerah, yang berdampak pada berkurangnya kawasan lindung dan meningkatnya tekanan terhadap hutan serta kawasan hulu DAS.
“Perluasan area penggunaan lain dan sinkronisasi tata ruang dengan proyek strategis berbasis lahan mempercepat tekanan ekologis, khususnya di Sumatera dan Kalimantan. Inilah yang kemudian meningkatkan risiko banjir dan bencana hidrometeorologi,” katanya.
Menurut Zulfikar, krisis lingkungan yang terjadi saat ini bukan disebabkan oleh lemahnya fondasi kebijakan era SBY, melainkan oleh persoalan konsistensi dalam pelaksanaannya lintas pemerintahan.
“Tata ruang dan perlindungan lingkungan adalah instrumen jangka panjang. Ketika dijalankan setengah hati atau dikompromikan atas nama percepatan investasi, maka dampaknya akan dirasakan dalam bentuk bencana,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk melihat persoalan lingkungan secara lebih objektif dan tidak mencari kambing hitam atas setiap bencana yang terjadi.
“Yang perlu kita tuntut adalah konsistensi kebijakan dan keberanian menjaga daya dukung lingkungan. Tanpa itu, fondasi sekuat apa pun akan rapuh,” pungkas Zulfikar.(*)






