MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus memperkuat tata kelola aset daerah agar terlindungi dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, langkah strategis yang kini dikebut adalah percepatan sertipikasi tanah milik Pemprov.
Koordinasi intensif dilakukan Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BPKPD Sulbar, A. Bisyri M. Noor, bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulbar pada Rabu (10/9/2025).
Pertemuan ini juga dihadiri Asisten I Setda Sulbar, Muhammad Jaun, Kadis Perkimtan Sulbar, Maddareski Salatin, dan Kabid Pertanahan Perkimtan Sulbar, Fauzan Alatas.
Bisyri menegaskan, percepatan sertipikasi tanah menjadi langkah nyata agar aset strategis Pemprov memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Banyak aset tanah Pemprov Sulbar yang bernilai tinggi dan strategis. Dengan percepatan sertipikasi, kita memastikan semuanya jelas secara hukum sehingga dapat dimanfaatkan maksimal untuk masyarakat Sulbar,” ujarnya.
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menambahkan bahwa sertipikasi bukan sekadar urusan administrasi. Menurutnya, hal ini juga merupakan bentuk perlindungan hukum yang memperkokoh posisi aset daerah.
“Ini sejalan dengan komitmen kami mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” kata Ali Chandra.
Sementara itu, penataan aset daerah sendiri telah menjadi bagian dari visi-misi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga yang dituangkan dalam konsep Pancadaya, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat.
Melalui kerja sama dengan Kanwil BPN Sulbar, proses sertifikasi diharapkan berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai aturan. Dengan demikian, seluruh aset tanah milik Pemprov Sulbar akan memiliki legalitas yang kokoh dan siap dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.(*)






