Mamuju – editorial9 – Ratusan mahasiswa, yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Sulbar, melakukan aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law, di kantor DPRD Sulbar, Senin, 12/10/20.
Kehadiran massa aksi yang dipimpin Korlap Muhammad Hasanal, diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulbar, Suraidah Suhardi.
Dalam aksi tersebut Ketua DPRD Provinsi Sulbar, Suraidah Suhardi dan massa aksi, bersepakat menolak keberadaan UU Omnibus Law, yang ditandai dengan penandatanganan petisi penolakan.
Menurut Hasanal, kehadiran UU Cipta Kerja secara akademik bertentangan dengan konstitusi 1945, dikarenakan statusnya akan menjadi payung hukum bagi yang lain. Sedangkan, Indonesia saat ini tidak sedang menerapkan sistem hukum common law.
“Yang dimana, hukum diatur berdasarkan pada kebiasaan yang ada di masyarakat. Sistem hukum seperti ini, kemudian menjadikan hakim, sebagai satu-satunya sumber pengambilan keputusan dalam pengadilan itu sendiri,” ucap Hasanal dalam pernyataan sikapnya.
Selain itu ia, menurut Hasanal, UU Omnibus Law juga telah mengkhianati cita-cita kemerdekaan Indonesia, yang menginginkan terciptanya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
“Lihat saja, untuk sektor ketenagakerjaan, buruh semakin ditindas dengan menerapkan sistem pemberian upah, menurut jam kerja mereka dan standarisasinya ada pada upah minimum provinsi dan menghilangkan upah minimum kota,” katanya.
“Belum lagi, buruh diwajibkan kerja Delapan jam per har, serta pesangon bagi buruh dihilangkan,” sambung Ketua Cabang PMII Mamuju itu.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, mengungkapkan bahwa dengan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja, oleh DPR-RI, Tanggal 05 Oktober 2020, telah menimbulkan aksi unjuk rasa masyarakat se Indonesia.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Sulawesi Barat, bersama seluruh masyarakat Sulawesi Barat, menyatakan sikap menolak Omnibus Law dan meminta agar UU Cipta Kerja yang telah ditetapkan oleh DPR-RI dicabut serta meminta presiden RI, agar segera mengeluarkan Perpu, sebagai pengganti UU Omnibus Law,” beber Suraidah saat membacakan pernyataan sikapnya.
Berikut 3 poin tuntutan Aliansi Perjuangan Rakyat Sulbar :
1. Batalkan Omnibus Law.
2. Cabut UU Cipta Kerja.
3. Cabut UU Minerba.(MP)