Mamuju – editorial9 – Kabupaten Mamuju, saat ini berada diurutan pertama penyumbang tertinggi jumlah kasus positif Covid19 di Provinsi Sulawesi Barat.
Berdasarkan data rilis tim gugus tugas Covid19 Sulbar, per Tanggal 14/09/2020, jumlah kasus terkonfirmasi secara keseluruhan yakni 186 orang, dengan rincian 122 dinyatakan sembuh, 8 berada di Ruang Karantina RS.Regional,5 berada di Ruang isolasi RS.Regional Mamuju, 50 isolasi mandiri dan 1 meninggal dunia.
Dalam Rangka Pencegahan Covid19 itu, Pemkab Mamuju beberapa waktu lalu, pun telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 18 Tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru.
Menanggapi Perbup Nomor 18 tersebut, Sekretaris tim gugus tugas Covid19 Mamuju, Muhammad Ali Rahman, mengaku setelah keluarnya peraturan itu, secara teknis masih dalam tahap sosialisasi dan edukasi.
“Nah otomatis setelah itu, kita akan melakukan penerapan disiplin, dalam artian kita akan mensasar wilayah, yang ditengarai itu kurang kesadaran menggunakan masker. Misalnya kita akan masuk ke pasar,” ucap Ali Rahman, via telepon, Senin, 14/09/20.
Walaupun dirinya belum sempat untuk turun langsung karena adanya agenda keluarga, tetapi kata Ali Rahman, sebelumnya itu ia telah menyampaikan ke dinas Kominfo, untuk turun langsung bersama dengan TNI/Polri dan Satpol PP.
“Kalau semuanya terpusat di kami, ya tentu kami kewalahan dong, mana kami tim gugus khususnya PSC menangani pasiennya. Kalau semua kami yang diharapkan, tidak bisa saya bilang. Makanya itu, saya harapkan semestinya Minggu ini, kita sudah bisa turun melaksanakan itu,” katanya.
Sebenarnya menurut Ali, pihaknya berharap dalam Perbup Nomor 18 itu, didalamnya terdapat sanksi jelas, bagi yang terbukti melanggar.
“Hanya saya tidak tahu, karena ranahnya yang buat adalah bagian hukum, saya tidak tahu, apakah memang ada sangksi dalam hal tidak tertib masker atau bagaimana,” bebernya.
“Tetapi yang saya lihat teman-teman di lapangan, itu dia sangksi dalam artian sanksi sikologis. Namun sebenarnya, disinilah mandulnya ini Perbup, karena mesti ada sangksinya tegas,” sambungnya.
Lebih lanjut Ali Rahman, menuturkan bahwa tidak ada sangksi tegas dalam batang tubuh Perbup Nomor 18 itu, berdasarkan hasil pengamatannya secara personal.
“Mestinya harus ada kan, ada penyampaian ada juga sangksi. Tapi yang jelasnya kami, walaupun ketegasan Perbup, dalam artian sanksi tidak jelas didalamnya, tetap kita akan berikan edukasi ketegasan di lapangan,” tutupnya.(MP)