Masa Jabatan PJ Gubenur Sulbar Bakal Tetap Berlanjut

PJ Gubernur Sulbar, Akmal Malik.(Dok : Google)

Sulbar – editorial9 – Masa jabatan Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, sebagai PJ Gubernur di Provinsi Sulbar, akan tetap berlanjut lebih dari satu tahun.

Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Gubernur Sulbar, Bidang komunikasi dan media Munadir Mubarak, melalui press rilis Humas Pemprov Sulbar, Rabu, 04/01/23.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, SK yang menugaskan Dirjen Otonomi Daerah menjadi PJ Gubernur Sulbar, hanya berjalan satu tahun sejak Mei 2022.

“Selanjutnya bergantung presiden. Namun dengan kinerja selama delapan bulan, Akmal Malik, dinilai masih perlu memperpanjang masa jabatan,” ucap Munadir Mubarak.

Selain itu ia menambahkan, bahwa Akmal Malik dinilai memiliki kemampuan mengkolaborasikan kepentingan di kabupaten, provinsi hingga pusat.

“Sehingga, pusat menimbang masih perlu perpanjangan jabatan di Sulbar,” tambahnya.

Kata Munadir, program yang sudah ditanamkan Akmal Malik di Sulbar, yang dianggap strategis dan sejalan dengan program nasional.

“Diantaranya program Data Desa Presisi (DDP), merdeka pangan, penanganan stunting, penyelesaian infrastruktur kantor gubernur, jalan arteri hingga proyek infrastruktur di Budong-budong. Masih banyak PR yang harus diselesaikan,” ujarnya.

“Terdapat pula program pembuatan MCK di beberapa desa, refleksi awal tahun dengan OPD, renovasi pulau wisata Karampuang, pojok baca digital dan pengembangan pelaku usaha milenial, food estate, serta rest area di PPN Palipi,” sambungnya.

Hal inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat, sehingga Akmal Malik dianggap masih perlu memperpanjang masa jabatan, sebagai PJ Gubernur di daerah ini.

“Kita berdoa saja semoga diberi kepercayaan dalam melanjutkan 1 tahun kedepan. Beliau siap ditempatkan dimana saja oleh pimpinan. Dan jelasnya beliau (Akmal Malik) ini, ingin membuat legasi di daerah ini dengan harapan dapat dilanjutkan siapapun gubernur nantinya,” tutupnya. (Rls/Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *