MK Tolak Gugatan Pilpres, Jokowi : Final dan Mengikat

Presiden Jokowidodo, didampingi PJ Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh, saat kunjungan di Mamuju, Selasa, 24/04/24.

Sulbar – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud.MD (Ganjar-Mahfud).

Terkait itu, Presiden Jokowidodo megaku selaku pemerintah sangat menghormati putusan yang diambil oleh parah hakim MK.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” ucap Jokowi, kepada awak media, saat kunjungan di Mamuju, Selasa,23/04/24.

Ia juga menjelaskan, terkait pertimbangan hukum yang menuduh pemerintah melakukan kecurangan, seperti intervensi aparat, politisasi Bansos, mobilisasi aparat hingga ketidaknetralan kepala daerah, dinyatakan tidak terbukti.

“Ini yang terpenting bagi pemerintah,” pungkasnya.

Olehnya itu, Jokowi mengajak seluruh elemen masyarakat agar kembali bersatu, karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekankan ke semua negara.

“Saatnya bersatu, bekerja membangun negara kita (Indonesia),” ujarnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, pihaknya juga mendukung proses transisi dari pemerintah sekarang ke pemerintahan yang baru.

“Akan kita siapkan, karena sekarang MK sudah, (putuskan). Tinggal nanti penetapan KPU besok,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *