Momen Natal, 22 Napi di Sulbar Dapat Remisi 

Penyerahan bantuan sembako ke para Napi yang mendapat di remisi di hari Natal. (Dok : Ist)

Mamuju – editorial9 – Puluhan Narapidana (Napi) di momentum Natal Tahun 2020 ini, di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendapat pengurangan masa tahanan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Anwar, mengungkapkan, bahwa momen Natal tahun ini, sebanyak 22 orang Napi yang menjalani masa tahanan di Rutan dan Lapas se Sulbar memperoleh remisi.

Bacaan Lainnya

“Ke 22 narapidana, yang mendapatkan resmisi Natal itu, yakni sembilan orang dari Lapas Polewali, empat orang dari Lapas Mamasa, dua orang dari Lapas Perempuan Mamuju dan tujuh orang dari Rutan Mamuju,” ucap Anwar, Jumat, 25/12/20.

Selain itu ia juga mengungkapkan, bahwa yang mendapat jatah remisi di momentum Natal Tahun 2020 ini, adalah para Napi beragama Kristen.

“Telah menjalani pidana enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti pembinaan di Lapas atau Rutan,” ungkapnya.

Tujuan remisi tersebut, kata Anwar, guna memotivasi para Napi untuk memperbaiki diri, menyadari kesalahan, tidak mengulangi pelanggarannya baik selama maupun setelah menjalani pidana.

“Remisi khusus ini, merupakan wujud apresiasi pemerintah bagi warga binaan pemasyarakatan, yang merayakan hari besar keagamaannya,” katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa hal tersebut sejalan dengan sudut pandang sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan.

“Agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” tutupnya.(*/MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *