Namanya Dicatut Dua Parpol, Warga Polman Mengadu ke KPU

Fadli, warga Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polman, saat mendatangi kantor KPU Polman, Senin, 22/08/22.(Dok : Mp)

Polman – editorial9 – Salah seorang warga Kecamatan Matangnga, Fadli, mendatangi kantor KPU Kabupaten Polman, lantaran tak terima namanya tercatut di Sipol PKPI dan Partai Republik Satu, Senin, 22/08/22.

Menurut Fadli, namanya diketahui tercatut dalam Sipol, usai melakukan pengecekan NIK di link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Bacaan Lainnya

“Di Sipol Partai Republik Satu, nama saya juga ganda, padahal statusnya masih satu partai,” ucap Fadli, saat dikonfirmasi.

Selain itu ia mengungkapkan, selama ini dirinya tidak pernah mengajukan berkas pendaftaran ke Parpol manapun, bahkan tidak mengenal pengurus partai yang mencatut namanya itu.

“Saya tidak pernah berhubungan dengan partai manapun,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa sebelum mendatangi kantor KPU, ia terlebih dahulu melaporkan masalah tersebut, ke Kantor Bawaslu Kabupaten Polman.

“Saya merasa sangat dirugikan. Apalagi saya juga kan mantan Panwascam di Matangnga,” tuturnya.

Menanggapi masalah tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Polman, Munawir Arifin, mengaku masih menunggu instruksi selanjutnya, usai  pelapor atau masyarakat yang merasa namanya dicatut Parpol, mengisi form tanggapan masyarakat dari KPU.

“Hal itu, berdasarkan hasil komunikasi ke KPU Provinsi. Minimal, masyarakat sudah melaporkan dirinya dalam form https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan,” jelas Munawir.

Ia juga menghimbau pada seluruh masyarakat, agar pro aktif melakukan pengecekan NIK, di website yang telah disiapkan oleh KPU.

“Melalui aplikasi form tanggapan masyarakat atau helpdesk.kpu.go.id,” tutup Mantan Ketua PMII Cabang Polman itu.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *