MAMUJU – Memasuki hari ke-10 pelaksanaan Operasi Antik Marano 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin yang melibatkan seorang mahasiswa asal Mamuju, Senin (11/8/2025).
Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho, mengatakan pelaku berinisial SS (25) diamankan saat kedapatan memiliki dan mengedarkan obat keras jenis Boje tanpa izin resmi.
“Benar, terduga pelaku berinisial SS, seorang oknum mahasiswa asal Mamuju, diamankan saat didapati memiliki dan mengedarkan obat keras jenis Boje tanpa izin resmi,” ucap AKP Sigit.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 65 butir obat tramadol dan 68 butir obat Boje.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seorang bernama Doni Kurniawan, yang berdomisili di Kota Ciputat, Jakarta,” ujarnya.
Sigit menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri jalur distribusi serta membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal ini,” tegasnya.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin.
“Perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkas Sigit.(*)






