Mamuju – editorial9 – Dengan maraknya pergantian perangkat desa di berbagai tempat, Kepala Perwakilan Ombudsman – RI Provinsi Sulawesi Barat, Lukman Umar, mengimbau para Kepala Desa (Kades), untuk tidak mengganti perangkatnya dengan alasan kepentingan, atau kepuasan pribadinya.
“Pergantian perangkat desa tidak boleh asal dilakukan semau hati kepala desa semata. Karena tidak sesuai dengan kehendak pribadi misalnya, tiba-tiba perangkat desa dicopot lalu diganti yang sesuai dengan kemauannya sendiri,” ucap Lukman, melalui press rilis Humas Ombudsman Sulbar, Rabu, 15/04/20.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa dalam mengangkat atau pun memberhentikan perangkatnya, para Kades harus mengacu pada peraturan serta perundang-undangan yang ada.
“Padahal, sudah ada regulasinya yang jelas, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, sampai bahkan ada beberapa daerah, yang menurunkannya menjadi peraturan daerah. Seperti misalnya pada Permendagri nomor 67, tentang Perubahan atas Permendagri nomor 83 Tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, di sana sudah sangat jelas mekanismenya.” jelasnya.
Lebih lanjut, Lukman juga membenarkan jika saat ini sudah ada beberapa masyarakat yang mengadu ke Ombudsman – RI perwakilan Sulawesi Barat, terkait dengan pergantian perangkat desa tersebut.
“Iya benar. Saat ini, kami sedang menindaklanjuti beberapa laporan masyarakat, perihal pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa ini. Bahkan kejadian tersebut terjadi dihampir semua kabupaten di Sulawesi Barat, ” tutupnya.(*/FM)