Mamuju – editorial9 – Ketua Pansus Covid19 DPRD Kabupaten Mamuju, Ramliati, angkat bicara terkait adanya teguran Mendagri terhadap bakal calon petahana Bupati dan Wakil Bupati, Habsi Wahid-Irwan Pababari (Habsi-Irwan), karena dianggap melanggar protokoler kesehatan Covid19, saat mendaftarkan diri di KPUD, bebarapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil pengamatannya melalui media sosial, Ramliati menilai tehknis pelaksanaan proses pendaftaran Habsi-Irwan di KPU, telah direncanakan secara matang, sehingga ia menganggapnya bukanlah sebagai sebuah langkah positif, mengingat di bulan Agustus 2020 lalu,pihak petahana telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru, dalam rangka pencegahan Covid-19.
“Beliau mengeluarkan Perbup yang melarang toh, untuk mencegah penyebaran covid. Na seminggu setelahnya, beliau justru mempertontonkan pelanggaran Perbup,” ucap Ramliati, kepada awak media di Kantor DPRD Mamuju, Rabu,09/09/20.
Selain itu, Ramliati juga menjelaskan bahwa walaupun dirinya pada Pilkada 2020 ini, berada dikubu Sutinah-Ado, namun pihaknya sangat menghargai Perbup tersebut, sehingga saat proses pendaftaran bakal calon di KPU, pihaknya tidak menyiapkan undangan terbuka bagi para massa pendukung Pasangan Calon (Paslon).
“Tapi justru yang membuat Perbup, yang tidak menghargai,” tegasnya.
Ramliati juga mengungkapkan, bahwa pihaknya di Pansus Covid19 DPRD Kabupaten Mamuju, telah mengantongi bukti pamplet atau undangan terbuka petahana, yang sifatnya mengajak khalayak untuk hadir dalam meramaikan proses pendaftaran petahana di KPU.
“Ada yang kami jadikan pegangan, ada dari media sosial,” pungkasnya.
Sementara itu, di waktu yang berbeda Juru bicara koalisi kerakyatan, Santa, mengatakan bahwa pada prinsipnya setiap tahapan yang dibuat oleh KPU, pasangan Habsi-Irwan telah menyampaikan pada seluruh tim pemenangan dan relawannya, agar tidak mengumpulkan massa dalam jumlah bersar.
“Itu yang selalu dibahasakan ke saya, ke kami. Tetapi di setiap momen itu, makanya kita selalu bentuk panitia pelaksana, di deklarasi kemarin kan saya kebetulan waktu itu disitu sekretaris panitia, saya menyebarkan undangan itu, dengan menegaskan di catatan bahwa harus taat pada protokoler pencegahan Covid19,” ucap Santa,via telpon, Kamis,10/09/20.Malam.
Begitu pun pada saat proses pendaftaran bakal calon, menurut Santa, dalam isi PKPU nomor 6 meminta agar dalam setiap proses yang berkaitan dengan Pilkada, Paslon hanya diperbolehkan mengumpulkan massa sebanyak 50 orang dan hal itu secara tehknis, sepenuhnya telah dilaksanakan di internal pemenangan Habsi-Irwan.
“Tetapi kemudian faktanya, baik calon lain selain calon petahana ini, kita melihat memang antusiasme pendukung ini, hadir seketika di acara itu atau proses bagaimana bapak berangkat menuju ke KPU itu banyak. Saya kan pada saat itu sempat orasi di kediaman beliau saya juga kaget banyak ini. Makanya bapak, kita setting bagaimana dia (Habsi Wahid.red) berangkat pakai bendi, Tujuh bendi dari rumahnya itu, pak Irwan dari Laut Simboro,” tutupnya.(MP)