MAMUJU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Senin (10/11/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rombongan Pansus I DPRD Polman dipimpin Jasman dan didampingi Abidin serta sejumlah anggota dewan lainnya. Turut hadir Kabid Pendapatan Bapenda Polman Adi Hidayat serta perwakilan Bagian Hukum Pemkab Polman. Mereka diterima langsung oleh Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, didampingi Sekretaris BPKPD Fahri Yusuf, Kasubid Perencanaan Pendapatan Haeruddin, Kasubid Bina Kabupaten Amir Hamzah, dan Pejabat Fungsional AKPD Ahli Muda Syamsul Arifin.
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kepala BPKPD Sulbar dan membahas sejumlah isu strategis terkait tata kelola pajak daerah di tingkat provinsi dan kabupaten.
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi inisiatif DPRD Polman dalam melakukan konsultasi penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah agar kebijakan tersebut lebih komprehensif dan aplikatif.
“Kami siap menjadi mitra konsultatif untuk memperkuat sinergi fiskal antara provinsi dan kabupaten. Langkah ini penting agar regulasi pajak dan retribusi yang disusun benar-benar berdampak pada optimalisasi pendapatan daerah,” ujar Ali Chandra.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin penting turut dibahas, di antaranya:
1. Penyelesaian pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) antara pihak ketiga dengan pemerintah daerah sebelum pencairan dana proyek fisik Pemprov di wilayah Polman.
2. Sinergi pengawasan dan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan kerja sama antara Pemprov Sulbar dan Pemkab Polman, khususnya kendaraan berpelat DC di wilayah pedesaan.
3. Intensifikasi penagihan pajak kendaraan dinas dan pribadi ASN di lingkungan Pemkab Polman untuk memperkuat pendapatan daerah.
4. Pemanfaatan SK Gubernur Sulbar Nomor 553 Tahun 2025 tentang perpanjangan keringanan dan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga Desember 2025 guna mendorong masyarakat melakukan balik nama kendaraan di Sulbar.
Ali Chandra menegaskan bahwa koordinasi tersebut merupakan bagian dari implementasi misi kelima Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
“Sinergi antara BPKPD Sulbar dan DPRD Polman ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat pendapatan asli daerah agar setiap kebijakan fiskal benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)






