Pelarian 4 Bulan Berakhir, DPO Pengeroyokan di Mamuju Ditangkap

Tersangka kasus pengeroyokan di SPBU Tapalang diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Selasa (4/8/2026). Satu DPO berhasil ditangkap setelah empat bulan buron, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Dok. Polresta Mamuju.

MAMUJU, editorial9.com – Pelarian selama empat bulan akhirnya berakhir bagi seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan di area SPBU Tapalang, Kabupaten Mamuju. Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap tersangka berinisial RA, sementara satu buronan lainnya diduga telah kabur ke Kalimantan dan masih dalam pengejaran.

Penangkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay, didampingi Kasi Humas Polresta Mamuju serta Kanit Pidum Satreskrim Polresta Mamuju.

Bacaan Lainnya

Agustinus menjelaskan, kasus itu ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT Polresta Mamuju. Dalam penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka sebagai DPO, yakni RA (30) dan MI (25).

“Selama kurang lebih empat bulan kedua tersangka menjadi buronan dan terus kami lakukan pengejaran serta pencarian secara intensif. Alhamdulillah, salah satu DPO atas nama Randi alias RA berhasil kami amankan di rumah tantenya,” kata Agustinus, saat konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Selasa,04/08/26.

Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku melarikan diri bersama MI usai melakukan pengeroyokan. Keduanya kemudian bersembunyi di kawasan hutan Tapalang untuk menghindari kejaran polisi.

Selama berada di dalam hutan, kedua buronan itu bertahan hingga memasuki bulan keempat pelarian. MI kemudian memutuskan turun dari persembunyian untuk menemui istrinya. Setelah itu, ia kembali melarikan diri dan diduga telah menyeberang ke Kalimantan.

Sementara RA tetap bertahan di dalam hutan sambil menunggu rekannya kembali. Namun, saat turun dari persembunyian, keberadaannya berhasil diketahui Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju yang langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Kini RA telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Adapun MI yang diketahui bernama Muh. Irsyad alias ICCA masih berstatus buronan dan terus diburu aparat kepolisian.

Agustinus menegaskan, pihaknya tidak akan menghentikan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron.

“Sampai kapan pun seorang pelaku melarikan diri, tidak ada tempat yang aman dari proses penegakan hukum. Cepat atau lambat, kami akan terus melakukan pengejaran hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP sebagaimana disampaikan penyidik dalam konferensi pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polresta Mamuju juga mengimbau Muh. Irsyad alias ICCA agar segera menyerahkan diri. Polisi turut meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut, untuk memberikan informasi guna membantu proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *