MAMUJU, editorial9.com – Polda Sulawesi Barat (Sulbar) memperingatkan akan menindak tegas jika menemukan praktik suap, politik uang, atau jual beli suara dalam proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Wakil Gubernur Sulbar. Meski demikian, kepolisian menegaskan tidak akan mencampuri mekanisme politik yang menjadi kewenangan DPRD.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, Senin (3/8/2026), sebagai respons atas berbagai pertanyaan masyarakat terkait pengawalan proses PAW Wakil Gubernur Sulbar.
Memo menegaskan, Polda Sulbar menghormati proses PAW sebagai mekanisme konstitusional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Polda Sulbar sepenuhnya menghormati proses PAW sebagai mekanisme konstitusional yang merupakan kewenangan penuh DPRD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polri tidak mencampuri proses politik maupun pilihan politik setiap anggota DPRD,” kata Memo.
Menurut dia, tugas utama kepolisian adalah memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif selama seluruh tahapan PAW berlangsung.
“Peran utama Polda Sulbar adalah menjamin situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman serta kondusif. Kami senantiasa melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana, dan akan menindaklanjuti setiap informasi yang disertai bukti sah secara profesional, proporsional, dan sesuai jalur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Memo menjelaskan, seluruh fungsi di lingkungan Polda Sulbar telah disiagakan untuk memantau perkembangan proses PAW, mulai dari Direktorat Intelkam, Direktorat Reserse Kriminal, hingga fungsi pendukung lainnya.
Namun, ia mengatakan pembentukan tim khusus belum diputuskan. Langkah tersebut baru akan diambil apabila perkembangan situasi di lapangan dinilai membutuhkan penanganan khusus.
Menanggapi adanya pertemuan sejumlah anggota DPRD di luar agenda resmi, Memo menegaskan Polri tidak memiliki kewenangan melarang ataupun membatasi aktivitas warga negara yang sah dan dilindungi oleh hukum.
Meski demikian, ia memastikan kepolisian akan bertindak apabila ditemukan bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana.
“Namun, kami akan terus memantau dan segera bertindak tegas jika ditemukan bukti kuat bahwa pertemuan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana, seperti praktik suap, uang politik, atau jual beli suara,” ujarnya.
Memo juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk menjaga integritas proses PAW dengan menghormati aturan yang berlaku serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Ia meminta masyarakat yang memiliki informasi beserta bukti sah mengenai dugaan pelanggaran hukum, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Polda Sulbar berkomitmen menjadikan proses PAW Wakil Gubernur Sulbar berjalan tenang, transparan, dan bebas dari gangguan yang dapat merusak kepercayaan publik,” tutupnya.(*)






