POLMAN, editorial9.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polman menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang andal, transparan, akuntabel, dan efektif menyusul capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polman Nursaid mengatakan, predikat WTP menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan, yang semakin baik sekaligus memastikan setiap anggaran memberikan manfaat nyata, bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Predikat WTP yang kembali diraih, merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang andal, transparan, akuntabel, dan efektif. Kami ingin memastikan setiap anggaran yang dikelola benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Nursaid, melalui pres rilis Kominfo Polman, Kamis, 16/07/26.
Ia menegaskan, seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti.
“Seluruh rekomendasi BPK akan kami tindak lanjuti secara serius. Target kami bukan hanya mempertahankan opini WTP, tetapi juga memastikan tata kelola keuangan daerah semakin berkualitas sehingga setiap anggaran mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Nursaid.
Berdasarkan LHP BPK RI, Pemkab Polman juga mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp23,52 miliar. SILPA tersebut terbentuk dari selisih antara realisasi pendapatan dan penerimaan pembiayaan dengan realisasi belanja serta pengeluaran pembiayaan dalam satu tahun anggaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Polman Musyrifah Aliyah menjelaskan, SILPA tersebut tidak sepenuhnya disebabkan oleh rendahnya penyerapan anggaran, melainkan dipengaruhi berbagai faktor teknis dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.
“Terbentuknya SILPA Tahun Anggaran 2025 terutama dipengaruhi oleh sejumlah belanja daerah yang belum dapat direalisasikan akibat kendala teknis, seperti keterbatasan stok barang pada penyedia, nilai kontrak pekerjaan yang lebih rendah dari pagu anggaran, serta efisiensi belanja karena target output kegiatan telah tercapai. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tidak seluruh anggaran yang tidak terserap disebabkan oleh perencanaan yang kurang optimal, melainkan juga karena efisiensi pelaksanaan program dan dinamika teknis di lapangan,” jelas Musyrifah.
Selain SILPA, LHP BPK RI juga mencatat nilai utang Pemerintah Kabupaten Polman sebesar Rp86,98 miliar.
Musyrifah mengatakan, sekitar 62 persen dari total utang tersebut berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dan puskesmas. Kondisi tersebut terjadi karena mekanisme pencairan klaim pelayanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan membutuhkan waktu sehingga sebagian klaim baru dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.
“Kondisi ini terjadi karena mekanisme pencairan klaim pelayanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan membutuhkan waktu, sehingga sebagian klaim harus dilanjutkan pembayarannya pada tahun anggaran berikutnya. Seiring proses administrasi yang berjalan, kewajiban tersebut terus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Musyrifah.
Ia menambahkan, sekitar 8 persen utang merupakan retensi pekerjaan konstruksi kepada pihak ketiga.
“Sebagian kewajiban tersebut telah dibayarkan melalui APBD Tahun 2026, sedangkan sisanya akan diselesaikan melalui APBD Perubahan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Sementara itu, sekitar 13 persen utang merupakan kewajiban kepada BPJS Kesehatan yang berasal dari iuran atas tambahan penghasilan ASN, seperti TPP, TPG, TKG, dan komponen penghasilan lainnya.
“Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar terus memenuhi kewajiban tersebut secara bertahap setiap tahun,” tutur Musyrifah.
Adapun 17 persen sisanya merupakan utang operasional perangkat daerah yang juga terus diselesaikan melalui APBD tahun berjalan sesuai kemampuan fiskal daerah.(Mp)






