Pemprov Sulbar Pangkas 130,2 Miliar APBD 2025 

Kantor Gubernur Sulbar, (Dok : Net)

Sulbar – Pemprov Sulbar melakukan pemangkasan anggaran sebesar Rp 130,2 miliar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Langkah itu dilakukan, setelah terbitnya surat edaran presiden nomor : S-37/MK.02/2025, yang menginstruksikan Kepala Daerah melakukan pemangkasan APBD.

Bacaan Lainnya

PJ Sekprov yang juga Ketua TAPD Pemprov Sulbar, Amujib, setidaknya ada 16 item yang menjadi pemangkasan APBD Sulbar 2025.

“Untuk Pemprov Sulbar jumlahnya Rp 130,2 Milyar. Dan saat ini, kita masih menunggu Juknis dari Kemendagri. Tanggal 6 ini melakukan sosialisasi,” ucap Amujib, Rabu, 05/02/25.

Menurutnya, terkait penggunaan anggaran yang dipangkas tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat.

“Daerah hanya, mengikuti perintah pemerintah pusat,” pungkasnya.

Ditanya terkait akan upaya permohonan untuk diskresi dari Menteri Keuangan kata dia tidak dapat lagi dilakukan, pasalnya telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

”Tidak bisa lagi karena sudah ada PMK nya,” ujarnya.

Meskipun demikian, Pemprov Sulbar berharap ada alokasi lain yang diberikan pemerintah pusat,dari dana yang dipangkas.

“Kita cuma berharap, bahwa ada alokasi kembali ke kita, kita berharapnya begitu,”tutupnya.

Berikut 16 item pemangkasan APBD Sulbar 2025 :

1. Alat tulis kantor (ATK): 90%.

2.Kegiatan seremonial: 56,9%.

3. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%.

4.Kajian dan analisis: 51,5%.

5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29%.

6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%.

7. Percetakan dan souvenir: 75,9%.

8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3%.

9. Lisensi aplikasi: 21,6%.

10.Jasa konsultan: 45,7%.

11.Bantuan pemerintah: 16,7%.

12.Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%.

13.Perjalanan dinas: 53,9%.

14.Peralatan dan mesin: 28%.

15.Infrastruktur: 34,3%.

16.Belanja lainnya: 59,1%.(Anto/Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *