Pemprov Sulbar Telusuri Titik Rawan Sengketa Batas Daerah

MAMUJU, editorial9.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mulai memetakan titik-titik rawan sengketa batas daerah sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian persoalan perbatasan. Data lapangan, dokumen historis, hingga peta batas menjadi perhatian untuk memastikan penanganan dilakukan berdasarkan informasi yang akurat.

Pembahasan tersebut dilakukan Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Sulawesi Barat melalui Rapat Pembahasan Data Permasalahan Batas Daerah di Ruang Rapat Pemerintahan Umum (PUM), Senin (12/10/2026). Rapat dipimpin Kepala Bagian Pemerintahan Umum (Kabag PUM), Muh. Dhany Sadry.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat itu, peserta menginventarisasi dan memverifikasi data permasalahan batas wilayah, baik antarkabupaten di Sulawesi Barat maupun wilayah yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga.

Persoalan batas daerah dinilai perlu ditangani secara cermat karena tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga berpengaruh terhadap pelayanan publik, pendapatan daerah, dan kehidupan sosial masyarakat di kawasan perbatasan.

Kabag PUM Muh. Dhany Sadry menegaskan, keakuratan data menjadi faktor penting agar proses penyelesaian persoalan batas daerah tidak terhambat oleh perbedaan informasi.

“Data permasalahan batas daerah ini harus kita kelola dengan serius dan teliti. Jangan sampai ada tumpang tindih informasi yang justru memperlambat proses penyelesaian. Kita perlu menyusun data yang valid, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga setiap rekomendasi yang kita hasilkan benar-benar menjadi solusi, bukan menimbulkan masalah baru,” ujar Dhany Sadry.

Selain memeriksa data dan dokumen pendukung, rapat tersebut juga membahas titik-titik yang berpotensi memicu sengketa dan membutuhkan penanganan prioritas.

Pemprov Sulbar turut merancang langkah koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, mulai dari pemerintah kabupaten dan kota, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Koordinasi lintas pemerintahan tersebut diperlukan untuk menyamakan data dan persepsi agar setiap persoalan batas wilayah dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pembahasan ini, Biro Pemkesra menargetkan tersusunnya dokumen komprehensif yang dapat menjadi dasar dalam tahapan penyelesaian permasalahan batas daerah berikutnya.

Hasil rapat akan ditindaklanjuti secara berjenjang dan berkelanjutan. Dengan data yang terverifikasi dan koordinasi yang terarah, penyelesaian persoalan perbatasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih tepat dan tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *