Mamuju – editorial9 – Penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi Hermawan oleh Kejati Provinsi Sulbar, dianggap tidak prosedural.
Hal itu disampaikan oleh Nasrun, selaku kuasa hukum Andi Dodi Hermawan via telepon, Jumat, 22/07/22.
Menurut Nasrun, ia menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Kejati, namun ada hal yang membuatnya keberatan, atas penetapan status tersangka terhadap kliennya.
“Karena kami anggap itu tidak prosedural, karena kemarin itu pemanggilan terhadap klien kami, itu hanya sebagai saksi,” ucap Nasrun.
“Tidak pernah ada panggilan tersangka,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, pihaknya akan tetap menempuh upaya hukum, sebagai mana yang menjadi ketentuan Undang-undang.
“Itu adalah hak tersangka kan. Salah satunya adalah praperadilan,” tuturnya.
Diketahui, Andi Dodi Hermawan ditetapkan sebagai salah satu dari 3 tersangka oleh Kejati Sulbar, atas perkara pengalihan hak hutan negara dengan fungsi lindung, di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, (Mp)






