Pengeroyok Ibu Bhayangkari Tak Ditahan, Kabid Humas Polda Sulbar : Tersangka Koperatif

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombespol Syamsu Ridwan (Dok : Humas Polda Sulbar)

Mamuju – editorial9 – Polda Sulbar, akhirnya angkat bicara terkait penanganan kasus pengeroyokan yang dilaporkan oleh salah seorang Ibu Bhayangkari, Polresta Mamuju, Hj.Syamsiar (Hj.Siar).

Sebagaimana diketahui, Jumat, 16 April 2021 kemarin, Hj.Siar, melalui konferensi persnya mengaku sangat menyesalkan sikap Polda Sulbar, lantaran para tersangka pengeroyokan terhadap dirinya, pada 01 November 2020 lalu, di depan Rujab Wakil Bupati, Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju itu, hingga kini belum ditahan.

Bacaan Lainnya

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, menjelaskan bahwa penyebab utama sehingga tersangka tidak ditahan, karena kondisinya dalam keadaan hamil besar.

“Dan selama proses penyidikan berjalan, tersangka kooperatif dan rutin melakukan wajib lapor serta tidak ada kekhawatiran tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ucap Kombes Pol Syamsu Ridwan, Sabtu,17/04/21.

Selain itu, ia juga menyampaikan pada semua masyarakat (pelapor) yang ingin mengetahui perkembangan penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan kepada polisi bisa langsung menghubungi penyidik.

“Dan meminta Surat pemberitahuan, Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal, menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan.” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, penyidik yang menangani kasus tersebut, telah bekerja professional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kasus dengan nomor register LP/79/XI/2020/SPKT yang dilaporkan Hj. Siar, di Tanggal 01 November 2020 ini, telah sampai ke kejaksaan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat di Tanggal 06 April 2021.

“Itu tidak benar, Anggota kami sudah bekerja secara professional dan berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada tanggal 06 April yang lalu. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan,”tutupnya.(MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *