Opini – Konsep negara, telah menjadi pusat perhatian dalam diskursus pemikiran politik sejak zaman kuno hingga modern. Dalam tradisi Barat dan Islam, negara dipahami melalui pendekatan yang beragam, dipengaruhi oleh nilai-nilai, sejarah, dan tujuan filosofis masing-masing tradisi. George H. Smith dalam Chapter I of the Nature of the State dan Ibn Khaldun, seperti yang dikaji oleh Neneng Sulastri dalam tulisannya The Concept of State and Government in Ibn Khaldun’s Thought, memberikan pandangan yang mencerminkan perbedaan mendasar tentang asal-usul, legitimasi, dan fungsi negara. Artikel ini akan membandingkan pandangan kedua pemikir untuk memperkaya pemahaman kita tentang konsep negara dalam lintas tradisi.
Pandangan George H. Smith: Negara sebagai Alat Dominasi.
George H. Smith, seorang pemikir libertarian, memulai analisisnya tentang negara dengan mempertanyakan dasar moral keberadaannya. Dalam Chapter I of the Nature of the State, Smith menggambarkan negara sebagai organisasi yang mendominasi masyarakat melalui monopoli atas penggunaan kekerasan di wilayah tertentu. Baginya, negara tidak muncul secara alami, tetapi melalui proses koersi, di mana sekelompok elit menggunakan kekuasaan untuk mengendalikan sumber daya dan masyarakat.
Smith secara kritis mengulas narasi tradisional tentang negara yang didasarkan pada teori kontrak sosial. Ia berargumen bahwa kontrak sosial sering kali digunakan sebagai alat legitimasi untuk membenarkan kekuasaan negara, padahal konsep tersebut tidak memiliki dasar historis atau moral yang kuat. Dalam pandangannya, negara cenderung melayani kepentingan kelompok penguasa, bukan masyarakat luas.
Lebih jauh, Smith melihat bahwa negara memiliki sifat yang melekat untuk memperluas kekuasaannya, sering kali dengan mengorbankan kebebasan individu. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya membatasi peran negara agar tidak melampaui fungsi dasarnya, yaitu melindungi hak asasi manusia, seperti hak atas kehidupan, kebebasan dan properti.
Pandangan Ibn Khaldun: Negara sebagai Hasil Solidaritas Sosial.
Di sisi lain, Ibn Khaldun, seorang pemikir Muslim abad ke-14, menawarkan pendekatan yang berbeda dalam memahami negara. Dalam Muqaddimah, yang dianalisis oleh Neneng Sulastri, Ibn Khaldun melihat negara sebagai fenomena sosial yang alami dan lahir dari kebutuhan manusia untuk hidup bersama. Menurut Ibn Khaldun, manusia membutuhkan negara untuk menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, dan menciptakan keadilan.
Konsep kunci dalam pemikiran Ibn Khaldun adalah ‘asabiyyah, atau solidaritas kelompok. Dalam pandangannya, asabiyyah menjadi fondasi utama bagi munculnya kekuasaan. Sebuah kelompok yang memiliki solidaritas kuat mampu membangun dan mempertahankan negara. Namun, Ibn Khaldun juga mencatat bahwa ketika solidaritas ini melemah, negara akan berada di ambang kehancuran.
Selain itu, Ibn Khaldun memahami negara sebagai entitas yang dinamis. Ia mengidentifikasi siklus kehidupan negara, mulai dari pembentukan melalui perjuangan kelompok yang solid, masa kejayaan, hingga kemunduran akibat korupsi dan melemahnya solidaritas sosial. Negara, dalam pandangan Ibn Khaldun, tidak hanya berfungsi sebagai alat kekuasaan, tetapi juga sebagai mekanisme untuk mewujudkan harmoni sosial dan kesejahteraan.
Perbandingan Konsep Negara.
1. Asal-usul Negara.
Smith melihat negara sebagai hasil dari dominasi kelompok penguasa terhadap masyarakat. Negara, baginya, bukanlah entitas alami, tetapi institusi yang dibangun melalui koersi. Sebaliknya, Ibn Khaldun memandang negara sebagai produk alami dari kebutuhan manusia untuk hidup dalam kelompok. Negara lahir dari solidaritas sosial yang kuat, yang memungkinkan sekelompok orang mengorganisasi kehidupan bersama.
2.Legitimasi Kekuasaan.
Smith skeptis terhadap legitimasi kekuasaan negara yang didasarkan pada narasi kontrak sosial. Baginya, kekuasaan negara hanya sah jika melindungi kebebasan individu. Ibn Khaldun, di sisi lain, menekankan bahwa legitimasi negara bergantung pada asabiyyah. Ketika solidaritas kelompok yang mendukung kekuasaan penguasa melemah, legitimasi negara juga runtuh.
3. Fungsi Negara.
Dalam pandangan Smith, fungsi negara harus diminimalkan dan terbatas pada perlindungan hak individu, seperti hak atas kebebasan dan properti. Ibn Khaldun memiliki pendekatan yang lebih holistik, di mana negara tidak hanya menjaga ketertiban tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme untuk memastikan keadilan sosial dan menciptakan stabilitas.
4. Kritik terhadap Negara.
Smith secara langsung mengkritik negara sebagai alat dominasi yang cenderung korup dan eksploitatif. Ibn Khaldun tidak secara eksplisit mengkritik konsep negara, tetapi ia mengamati bagaimana siklus kehidupan negara sering kali ditandai oleh penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan hilangnya solidaritas sosial.
Kesamaan dan Relevansi Kontemporer.
Meski berasal dari tradisi yang berbeda, Smith dan Ibn Khaldun memiliki kesamaan dalam kritik terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh negara.Smith menyoroti bahaya negara yang terlalu besar dan menekan kebebasan individu, sementara Ibn Khaldun memperingatkan bahwa negara akan runtuh jika penguasa kehilangan solidaritas dengan masyarakat.
Pandangan mereka relevan dalam konteks modern, di mana banyak negara menghadapi tantangan seperti korupsi, ketimpangan kekuasaan, dan melemahnya kohesi sosial. Dari Smith, kita belajar pentingnya membatasi kekuasaan negara agar tidak melampaui fungsi dasarnya. Sementara itu, Ibn Khaldun mengajarkan pentingnya membangun solidaritas sosial sebagai fondasi kekuatan negara.
Refleksi terhadap Konteks Kekinian.
Di dunia modern, pemikiran Smith dan Ibn Khaldun dapat membantu kita memahami peran negara di tengah dinamika globalisasi dan krisis sosial. Negara harus berfungsi untuk melindungi hak individu, seperti yang ditekankan Smith, sambil memperkuat solidaritas sosial yang menjadi inti dari pandangan Ibn Khaldun.
Ketika banyak negara modern menghadapi tantangan seperti polarisasi politik, ketidakadilan sosial, dan meningkatnya ketidakpercayaan terhadap pemerintah, pandangan Ibn Khaldun tentang asabiyyah menjadi relevan. Pada saat yang sama, kritik Smith terhadap negara yang terlalu besar mengingatkan kita akan pentingnya menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan kebebasan individu.
Kesimpulan.
George H. Smith dan Ibn Khaldun memberikan wawasan yang berharga tentang konsep negara, meski berasal dari tradisi pemikiran yang berbeda. Smith menawarkan kritik tajam terhadap dominasi negara, sementara Ibn Khaldun memberikan pemahaman yang mendalam tentang dinamika sosial yang mendasari kekuasaan.
Keduanya mengingatkan kita bahwa negara tidak boleh menjadi alat penindasan, tetapi harus menjadi instrumen untuk melayani masyarakat. Dengan memadukan nilai-nilai dari kedua tradisi ini, kita dapat merancang model negara yang tidak hanya adil secara sosial, tetapi juga menghormati kebebasan individu.(*)
Nama : Magfira Chaerunnisa Kiay Demak
NIM : 24200050
Tugas : Ilmu Negara
Universitas Nahdatul Ulama Indonesia (UNUSIA)






