Polman – editorial9 – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa se Kabupaten Polewali Mandar (Polman), dipastikan akan tetap digelar pada Bulan November 2021 mendatang. Meskipun dalam situasi pandemi Covid19, namun panitia pelaksana telah menyiapkan langkah, sehingga tidak terjadi adanya penyebaran virus corona, saat pesta demokrasi di tingkat desa itu berlangsung.
Menurut Ketua panitia Pilkades tingkat kabupaten, Abdul Malik, salah satu langkah yang dilakukan pada pelaksanaan Pilkades di tanggal 18 November 2021 mendatang, adalah membatasi jumlah pemilih, di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pembatasan tersebut, berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Langkah itu diambil, guna menghindari terjadinya kerumunan warga, yang dapat memicu penyebaran virus Covid19.
“Jadi, nanti setiap desa ada penambahan TPS, berdasarkan jumlah DPTnya. Jadi, maksimal 500 per TPS nantinya,” ucap Abdul Malik, via telepon,” Selasa,05/10/21.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa tehknis pelaksanaan Pilkades, secara umum merujuk ke Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pilkades. Yang dimana, diperlukan adanya penyesuaian dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam yakni pandemi Covid19.
“Seluruh desa yang melaksanakan Pilkades, wajib hukumnya menyiapkan seluruh kelengkapan bagi pemilih, seperti diantaranya handsanitizer. Sumber anggarannya, berasal dari dana desa yang delapan persen itu,” ungkap Kabid PMD Kabupaten Polman itu.
“Bagi desa-desa yang ber Pilkades, wajib hukumnya untuk menyiapkan itu, masker, kaos tangan plastik, alat pengukur suhu tubuh,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa panitia Pilkades di tingkat desa pun telah melakukan sosialisasi di masyarakat. Sosialisasi tersebut yaitu pentingnya penerapan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid19, khususnya saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS nantinya.
“Termasuk dilakukannya vaksinasi serentak, itu adalah rangkaian dari Pilkades,” tutupnya.(Mp)






