PNS Sulbar Mulai WFH Setiap Jumat, Pengawasan Dimaksimalkan Lewat Presensi Digital

Kepala Diskominfo SS Sulbar Muhammad Ridwan Djafar.(Dok Humas Pemprov Sulbar)

MAMUJU, editorial9.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut ditetapkan Gubernur Sulbar Suhardi Duka melalui Surat Edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2026 yang berlaku sejak 4 September 2026. Penerapan WFH dibarengi dengan pengawasan melalui optimalisasi aplikasi presensi digital FLEKSI (Flexible Working Arrangement) di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Bacaan Lainnya

SE tersebut sekaligus mencabut SE Gubernur Sulbar Nomor 22 Tahun 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan produktivitas ASN, memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Namun, kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh ASN. Sejumlah pejabat dan pegawai yang memiliki tugas serta tanggung jawab tertentu tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Mereka yang tetap wajib WFO antara lain Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Administrator, Pengawas, serta Pejabat Fungsional Ahli Madya dan Ahli Muda.

Kewajiban WFO juga berlaku bagi unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan layanan yang membutuhkan kehadiran fisik.

Di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP dan Damkar, layanan kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, Samsat, serta unit kedaruratan lainnya.

Sementara itu, WFH setiap Jumat diperuntukkan bagi Pejabat Fungsional Ahli Pertama, pegawai jenjang keterampilan, Pejabat Pelaksana, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang karakteristik pekerjaannya memungkinkan dilakukan secara fleksibel.

Meski bekerja dari luar kantor, ASN yang mendapatkan tugas WFH tetap diwajibkan berada di wilayah Kabupaten Mamuju.

Untuk memastikan ASN tetap menjalankan tugas secara optimal, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo SS) Sulbar mendorong seluruh OPD memaksimalkan penggunaan aplikasi FLEKSI.

Kepala Diskominfo SS Sulbar Muhammad Ridwan Djafar mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi tersebut di setiap OPD.

“Melalui sistem FLEKSI, pegawai wajib melakukan presensi dan menginput rencana kerja harian. Dengan begitu ASN yang bekerja dari mana saja tetap terpantau produktivitasnya,” kata Ridwan, Senin (7/9/2026).

Menurut dia, sistem presensi digital tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan pelaksanaan WFH tidak mengurangi kedisiplinan maupun produktivitas ASN.

Selain presensi, pegawai juga diwajibkan memasukkan rencana kerja harian sehingga aktivitas kerja selama WFH tetap dapat dipantau.

Ridwan juga mengingatkan adanya ketentuan lain dalam SE Gubernur Sulbar terkait pelaksanaan WFH. Salah satunya adalah arahan agar kepala perangkat daerah memprioritaskan pelaksanaan rapat maupun bimbingan teknis secara daring.

Pemprov Sulbar juga mengatur pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen pada hari WFH.

Selain itu, penghematan penggunaan energi listrik di lingkungan perkantoran juga diperketat selama penerapan WFH.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung efisiensi sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Dengan penerapan WFH yang disertai sistem pengawasan digital, Pemprov Sulbar menekankan bahwa fleksibilitas kerja tetap harus berjalan seiring dengan disiplin, target kinerja, dan tanggung jawab ASN.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *