Polda Sulbar Bekuk 4 Terduga Pelaku Prostitusi Online di Wisma Aneka Jaya 

Tiga dari empat terduga pelaku tindak pidana prostitusi online, yang berhasil dibekuk Polda Sulbar di Wisma Aneka Jaya.(Dok : Mp)

Sulbar – editorial9 – Tim Subdit V siber Polda Sulbar, menangkap empat orang terduga pelaku prostitusi online.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, saat gelaran pres rilis hasil penangkapan di Mapolda Sulbar, Mamuju, Kamis, 15/06/23.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 13 Juni 2023 lalu pukul 02.30 Wita, menjelang subuh di Wisma Aneka Jaya, Jalan Andi Depu, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju,” ucap Kombespol Syamsu Ridwan.

Menurutnya, empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial berinisial RS, P, I, laki-laki dan A merupakan perempuan 17 tahun.

“Para tersangka, menawarkan korban inisial R dan V. R ini usianya 23 tahun sedangkan V 16 tahun, dengan menggunakan aplikasi berupa mechat dan whatsapp,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tarif harga yang ditawarkan para terduga pelaku itu Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) per sekali kencang.

“Barang bukti yang diamankan, yaitu 3 unit hp. dua akun mechat, satu akun whatsapp, 3 buah sim card,” tambahnya.

“Satu sachet alat kontrasepsi merek sutra, satu alat kontrasepsi bekas pakai dan satu botol miras, uang tunai sebesar 745.000,” sambungnya.

Selain itu, ia menjelaskan para tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 junto pasal 52 ayat 1 UU RI nomor 11 pasal 2 tahun 2008, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Dengan ancaman hukuman, paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *