MAMUJU – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju mengungkap dugaan praktik penimbunan dan penjualan gas elpiji subsidi 3 kilogram di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Polisi mengamankan 5 orang pengecer yang kini berstatus saksi, setelah ditemukan 105 tabung gas disembunyikan di rumah dan kios mereka.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman, mengatakan kelangkaan gas subsidi 3 kg telah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir.
“Masyarakat kesulitan mendapatkan gas, dan jika tersedia, harganya melonjak hingga Rp 35 ribu sampai Rp 50 ribu per tabung, jauh di atas HET,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Jumat (27/3/2026).
Herman menambahkan, dari hasil penyelidikan, penimbunan ini dilakukan sejumlah pengecer dengan motif ekonomi untuk keuntungan pribadi. Tabung-tabung yang diamankan berada di lima lokasi berbeda di Kecamatan Mamuju, Simboro, dan Kalukku. Kelima pemilik lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi untuk mendistribusikan elpiji subsidi dan memperoleh pasokan dari beberapa pangkalan maupun agen.
“Kelima orang ini saat ini hanya berstatus saksi. Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pangkalan maupun agen yang menjadi pemasok utama dalam rantai distribusi ilegal ini,” tegas Herman.
Praktik penimbunan ini dianggap menyalahi prosedur distribusi elpiji 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan. Para pelaku berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Polresta Mamuju memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi gas subsidi tersebut.(*)






