Mamuju – Satres narkoba Polresta Mamuju berhasil menggagalkan peredaran 250 gram narkoba jenis sabu dan 3000 butir Boje di wilayah Kabupaten Mamuju, Keberhasilan polisi dalam pengungkapan kasus ini, tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat.
Hal itu terungkap saat saat gelaran pres rilis yang dilaksanakan Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Jean Alvin Sinulingga, Rabu, 11/06/25.
Kasat Narkoba Polresta Mamuju AKP Jean Alvin Sinulingga,dalam kasus ini pihaknya menangkap pria AM (35) pengedar narkoba jenis sabu di terminal Simbuang, sedangkan ML (30) pengedar boje diamankan di perwakilan pengiriman barang.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AM, petugas menemukan lima sachet besar berisi kristal bening, yang diduga kuat narkotika jenis sabu, dengan berat total sekitar 250 gram,” ucap AKP Jean Alvin Sinulingga.
“Dalam keterangannya, kepada penyidik tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut, diperolehnya dari wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan,” sambungnya.
Sementara itu, penangkapan tersangka ML di diamankan 3.000 butir obat keras jenis boje, yang ditemukan di salah satu tempat jasa pengiriman paket.
“Barang tersebut diketahui berasal dari Tangerang, Banten, dan diduga akan diedarkan di wilayah Mamuju,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan, untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Provinsi Sulawesi Barat.
“Kedua tersangka saat ini, telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan undang-undang kesehatan, untuk penyalahgunaan obat keras tanpa izin resmi,” tutupnya.(*)