POLMAN — Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Husain, warga Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, Senin (3/11/2025).
Dalam reka ulang tersebut, para tersangka memperagakan 38 adegan yang menggambarkan kronologi pembunuhan secara detail di hadapan penyidik dan jaksa.
Rekonstruksi yang berlangsung selama kurang lebih empat jam itu turut disaksikan langsung oleh keluarga almarhum Husain dan warga sekitar di Kecamatan Campalagian.
“Pada hari ini telah dilaksanakan kegiatan rekonstruksi tindak pidana penembakan, terdiri dari 38 adegan,” ujar Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko saat dikonfirmasi awak media.
Anjar menjelaskan, tujuan rekonstruksi tersebut untuk memberikan gambaran faktual di lapangan terkait kronologi kejadian yang menewaskan Husain.
“Sehingga dalam kepentingan penyidikan ke depan dapat memberikan keyakinan, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan,” tutupnya.(Mp)






