Polisi Ringkus Bandar Shabu di Majene

Tersangka DH, usai diringkus Polisi.(Dok : Humas Polda Sulbar)

Mamuju – editorial9 – Direktorat Narkotika Polda Sulbar, kembali meringkus seorang pria terduga bandar sabu di Desa Somba, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Kamis, 06/05/21 lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Alpen, mengatakan terduga bandar tersebut, berinisial DH (31) dan rencananya akan mengedarkan barang haram tersebut, di Wilayah Kabupaten Majene dan sekitarnya.

Bacaan Lainnya

“Satu orang bandar berhasil kami ringkus dengan barang bukti 4 sachet besar Narkotika jenis shabu yang belum sempat diedarkan oleh pelaku”, ucap Kombes Pol Alpen, di ruang kerjanya, Senin, 17/05/21.

Selain itu ia mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya menerima laporan dari masyarakat, tentang gerak-gerik mencurigakan dari pelaku sehingga personil Dit Narkoba melakukan operasi pembelian terselubung (Undercover Bay) dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang buktinya.

“Saat di interogasi, pelaku mengakui jika barang haram tersebut ia jemput langsung di Bandara udara Sultan Hasanuddin Makassar yang diantar oleh salah seorang temannya berinisial “R” yang beralamat di Kepulauan Riau,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolda Sulbar.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *