Majene – Polisi kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial SS (30), warga Desa Lamungan Batu, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene. Ia ditangkap lantaran diduga sebagai pemasok obat terlarang jenis boje.
Penangkapan tersangka oleh personel Satres Narkoba Polres Majene itu, dilakukan Jumat, 23/05/25.
Kasat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan Pasutri inisal HR dan RS.
“Dari hasil interogasi terhadap HR, diketahui bahwa mereka memperoleh pasokan obat boje dari SS yang berdomisili di Kecamatan Malunda. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” ucap IPTU Japaruddin.
Selain itu ia menjelaskan bahwa tersangka SS berhasil di bekuk di area SPBU Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.
“Setelah memastikan identitas, kami langsung melakukan penggeledahan terhadap SS. Dari dalam tas yang dibawanya, kami temukan sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain 1.971 butir boje, uang tunai 8 lembar pecahan Rp.5000, 6 lembar pecahan Rp.10.000, 2 lembar pecahan Rp.100.000, 1 lembar pecahan Rp.50.000 dan 1 lembar pecahan Rp.2000 serta 1 HP merek Oppo.
“SS kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Majene, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini, semakin menguatkan dugaan adanya jaringan peredaran obat terlarang lintas kecamatan di wilayah Majene,” ujarnya.
Terkait kasus tersebut, IPTU Japaruddin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai disini.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas. Dan memastikan, tidak ada ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Majene,” tutupnya.(*)






