Majene – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Empat tersangka jaringan sabu berhasil digerebek dalam rangkaian Operasi Antik Marano 2025, yang digelar sejak awal Agustus.
Kasat Res Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, dalam konferensi pers di Mapolres Majene, Rabu (20/8/2025), mengungkapkan para pelaku tak berkutik saat diamankan bersama barang bukti sabu siap edar serta sejumlah barang berharga lainnya.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial AR (34) warga Polewali Mandar, AL (31) dan RS (25) warga Majene, serta SD (20) warga Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Majene.
“Dalam operasi ini kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan empat tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan sejumlah barang lainnya,” ujar IPTU Japaruddin.
Polisi merinci, AR ditangkap pada 2 Agustus di Lingkungan Lembang dengan barang bukti 1 sachet sabu seberat 0,1327 gram dan 1 unit smartphone. Pada 9 Agustus, giliran AL dan RS dibekuk di Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, dengan barang bukti sabu seberat 0,0631 gram, 2 unit smartphone (iPhone 11 dan Redmi A3), serta 1 unit motor Honda Scoopy. Sedangkan pada 12 Agustus, SD yang masih berusia 20 tahun turut ditangkap dengan barang bukti 1 sachet sabu dan 1 unit smartphone.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
IPTU Japaruddin menegaskan, selain penindakan, pihaknya juga mengedepankan upaya pencegahan agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kami memperbanyak edukasi baik melalui pemerintah desa, sekolah, maupun kampus,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.(*)






