Polres Polman Bekuk 13 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik Marano 2025

Suasana konferensi pers di Mapolres Polman berlangsung tertib. Sejumlah barang bukti yang berhasil disita ditampilkan melalui dokumentasi, sementara jajaran kepolisian duduk mendampingi Wakapolres saat memberikan keterangan. Hadir dalam kesempatan itu Kabag Ops Polres Polman Kompol Najamuddin, Kasi Humas Iptu Muhapris, dan Kasi Propam Iptu Kasman.

POLMAN – Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di empat kecamatan melalui Operasi Antik Marano 2025. Dalam operasi selama dua pekan itu, polisi meringkus 13 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.

Wakapolres Polman Kompol Restu Indra Pamungkas mengatakan operasi tersebut digelar atas perintah Kapolda Sulbar dan Kapolres Polman dengan melibatkan 43 personel.

Bacaan Lainnya

“Selama 14 hari, Satresnarkoba Polres Polman mengungkap dua target operasi dan enam kasus non-TO, dengan total 13 tersangka. Dari jumlah itu, empat orang berstatus pengedar dan sembilan lainnya pengguna,” ujar Restu dalam konferensi pers di Mapolres Polman, Selasa (19/8/2025).

Kasat Narkoba Polres Polman, Iptu Irman Setiawan, menambahkan barang bukti yang disita yakni 7,08 gram sabu dan 42 butir pil koplo. Barang bukti tersebut masih diperiksa di laboratorium forensik.

“Kami hanya tampilkan dokumentasi karena fisik barang bukti masih diperiksa. Keasliannya akan dipastikan sebelum digunakan di persidangan,” jelas Irman.

Kasus yang berhasil diungkap tersebar di Kecamatan Wonomulyo (4 kasus, 4 tersangka), Polewali (2 kasus), Tapango (1 kasus), dan Mapilli (1 kasus). Salah satu kasus terbesar bermula dari penangkapan tersangka O yang kemudian mengantarkan polisi ke dua tersangka lain, R dan S, dengan barang bukti sabu seberat 5 gram siap edar.

Polisi menduga jaringan ini mendapat pasokan narkoba dari luar daerah.
“Ada indikasi kuat barang berasal dari luar Polman. Namun hal ini masih dalam tahap pengembangan,” kata Irman.

Terkait isu dugaan keterlibatan seorang perempuan yang beredar di media sosial, polisi memastikan tetap melakukan penelusuran.
“Informasi itu bermanfaat. Jika terbukti, akan dilakukan penangkapan. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

Kini, 13 tersangka ditahan di Mapolres Polman dan dijerat Pasal 114 serta Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *