MAMUJU – Kasus dugaan minuman keras (miras) oplosan di Mamuju, Sulawesi Barat, memakan korban jiwa. Empat pemuda dinyatakan meninggal dunia, sementara beberapa lainnya masih dirawat di rumah sakit, termasuk satu korban dalam kondisi kritis.
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju kini memburu dua terduga pelaku yang diduga menjadi penyebab tragedi tersebut. Keduanya diketahui berinisial Masdar (30) dan Rijal (28), yang berprofesi sebagai sopir perusahaan pengangkut limbah.
Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga memberikan alkohol kadaluarsa kepada sekelompok pemuda yang kemudian menenggaknya hingga berujung maut. Setelah mengetahui para korban meninggal, kedua pelaku melarikan diri dan resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, menegaskan pihaknya tak akan berhenti mengejar para pelaku.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena sudah menelan korban jiwa. Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui keberadaan kedua pelaku,” ujar Agustinus, Sabtu (20/9/2025).
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dapat dijerat Pasal 204 KUHP tentang tindak pidana menjual atau memberikan barang berbahaya yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mengonsumsi minuman keras tanpa asal-usul jelas untuk menghindari kejadian serupa.(*)






