Polresta Mamuju Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Sky Bar, Satu Polisi Buron

Ilustrasi Dok Google.

MAMUJU – Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Sky Bar, Jalan Andi Makkasau, Kabupaten Mamuju. Salah satu pelaku diketahui merupakan anggota Polri.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor 338/X/2025/SPKT/Polresta Mamuju atas nama pelapor Aswan Al Farisi. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, Senin (13/10/2025).

Herman menuturkan, berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial TW (20), FA (20), dan MMS (18).

“Tersangka TW yang merupakan anggota Polri saat ini masih dalam pengejaran oleh tim Resmob dan Propam Polresta Mamuju. Sementara dua tersangka lainnya, FA dan MMS, telah menyerahkan diri,” jelasnya.

Ketiganya diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban hingga mengalami luka-luka di area THM Sky Bar.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” terang Ipda Herman.

Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.

“Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *