Pembunuhan Husain di Polman, 3 Tersangka Terancam Pidana Mati 

Husain (35) saat ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah mobil di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Polman, Sabtu (20/9/2025) malam.

POLMAN – Polres Polewali Mandar (Polman) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penembakan terhadap Husain alias Cain, warga Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa. Peristiwa itu terjadi di Jalan Poros Sumarang, Desa Lagiagi, Kecamatan Campalagian, pada 20 September 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial DR, AK, dan F. DR disebut sebagai eksekutor, sementara AK dan F merupakan keluarga dekat DR.

Bacaan Lainnya

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” ujar AKP Budi Adi kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api jenis revolver, satu proyektil yang diangkat dari tengkorak korban saat autopsi, serta satu unit mobil Honda Brio milik korban.

Selain itu, polisi juga menyita tiga butir amunisi, dua slongsong peluru, 33 butir peluru aktif, satu helm, satu jaket, satu celana jeans, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi.

“Dari penyelidikan sementara, diketahui para pelaku mulai mengikuti korban sejak pukul 15.00 WITA hingga akhirnya melakukan penembakan sekitar pukul 20.12 WITA,” ungkap Budi.

Polisi turut mengamankan rekaman CCTV sebagai alat bukti tambahan. Ketiga tersangka yang ditangkap merupakan warga sipil, dan salah satunya diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dan modus di balik pembunuhan tersebut. Kapolres Polman berencana menggelar press release resmi setelah pemeriksaan terhadap para tersangka selesai.

“Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ketiga tersangka. Setelah seluruh proses selesai, kami akan sampaikan hasilnya secara lengkap kepada publik,” pungkas AKP Budi Adi.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *