PUPRD Sulbar Tertibkan Aset, Genjot PAD Lewat Pemanfaatan Produktif

MAMUJU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Provinsi Sulawesi Barat memperkuat pengelolaan aset daerah melalui langkah re-inventarisasi dan optimalisasi pemanfaatan. Upaya ini ditujukan untuk mendorong tata kelola yang lebih akuntabel sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Langkah awal dilakukan lewat re-inventarisasi, yakni pendataan ulang secara fisik dan administratif terhadap seluruh aset. Kegiatan ini mencakup pembaruan labelisasi hingga penataan legalitas dokumen seperti sertifikat tanah, termasuk yang tercatat dengan nomor register 31.03.01.09.4.00015.

Bacaan Lainnya

Program tersebut bertujuan memastikan kejelasan status hukum serta menjamin keamanan aset daerah secara menyeluruh. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar.

Tak hanya pendataan, PUPRD juga mendorong pemanfaatan aset agar lebih produktif. Skema yang digunakan antara lain kerja sama dengan pihak ketiga melalui mekanisme sewa maupun Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Dengan pola ini, aset yang sebelumnya tidak optimal diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan berkontribusi pada PAD.

Pada Senin (4/5/2026), penguatan program ini turut didukung sinergi lintas sektor. PUPRD berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah untuk penetapan target retribusi, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagai pengelola barang milik daerah.

Program ini merupakan bagian dari “Penertiban dan Optimalisasi Aset” yang diinisiasi Agen Perubahan di lingkungan PUPRD dan menjadi implementasi Keputusan Gubernur Nomor 1192 Tahun 2024.

Kepala Dinas PUPRD Sulawesi Barat, Surya Yuliawan Sarifuddin, menegaskan bahwa optimalisasi aset menjadi langkah strategis dalam memperkuat kinerja keuangan daerah.

“Re-inventarisasi ini bukan hanya soal pendataan, tetapi memastikan aset kita memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara maksimal. Kami mendorong agar aset yang sebelumnya idle dapat menjadi produktif dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan aset sebagai bentuk tanggung jawab institusi kepada publik.

“Tidak boleh ada aset yang terbengkalai. Semua harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” tegasnya.

Melalui langkah ini, PUPRD Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola aset yang transparan, profesional, dan berorientasi pada hasil, sekaligus mendorong kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. (Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *