Pupuk Subsidi Bone Diduga Dijual Rp250 Ribu per Karung ke Sawit Pasangkayu

Polisi memperlihatkan pupuk bersubsidi yang diamankan di atas truk saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pengalihan 40 ton pupuk subsidi asal Bone yang diduga akan dijual ke perkebunan sawit di Pasangkayu, Sulawesi Barat. Dok. Istimewa.

MAMUJU, editorial9.com – Sebanyak 40 ton pupuk bersubsidi asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diduga akan dijual kepada pihak perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, dengan harga mencapai Rp250 ribu per karung. Polresta Mamuju menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan pupuk tersebut seharusnya didistribusikan kepada petani di Kabupaten Bone. Pengiriman ke Sulawesi Barat diduga tidak sesuai dengan peruntukan distribusi pupuk bersubsidi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pupuk tersebut berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang peruntukannya bukan untuk wilayah Sulawesi Barat. Pupuk itu seharusnya didistribusikan kepada petani yang ada di Kabupaten Bone,” kata Ferdyan dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan penyidikan sementara, pupuk subsidi itu diduga akan dipasarkan kepada pihak korporasi atau perkebunan kelapa sawit dengan harga mencapai Rp250 ribu per karung.

Polisi masih mendalami dugaan transaksi tersebut, termasuk menelusuri pihak yang memesan pupuk, mekanisme penjualan, dan calon penerima di Kabupaten Pasangkayu. Identitas perusahaan yang diduga menjadi tujuan pengiriman belum diungkapkan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial RN, WN, FA, MI, AS, dan UP.

“RN, WN, dan FA diduga berperan sebagai pengemudi kendaraan pengangkut pupuk. Sementara MI, AS, dan UP diduga bertindak sebagai perantara atau broker dalam distribusi pupuk tersebut,” ungkap Kapolresta Mamuju.

Polisi turut mengamankan 40 ton pupuk bersubsidi beserta empat truk yang digunakan untuk mengangkutnya.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri rantai distribusi pupuk tersebut, termasuk pihak yang mengatur pengiriman dan calon pembeli di Pasangkayu. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pengalihan pupuk bersubsidi itu.

Pupuk bersubsidi merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi petani sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan pengalihan pupuk kepada pihak yang tidak berhak menjadi fokus penyidikan, untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *