POLMAN, editorial9.com – DPRD Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan untuk membahas dugaan pencairan kredit fiktif di PNM Mekaar Unit Wonomulyo, Kamis,06/08/26.
Rapat tersebut mempertemukan manajemen PNM Mekaar, Komunitas Mahasiswa Kritis (KOMIK), dan puluhan nasabah yang mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan data serta pencairan pinjaman fiktif.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Polman, Amirrudin, menghasilkan enam poin kesepakatan yang menjadi dasar penyelesaian persoalan antara PNM Mekaar dan para nasabah.
Wakil Ketua DPRD Polman, Amirrudin, mengatakan RDP digelar sebagai bentuk komitmen DPRD memfasilitasi penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya para nasabah yang mengaku menjadi korban dugaan pencairan kredit fiktif di PNM Mekaar Unit Wonomulyo.
“Rapat dengar pendapat tadi ini, memang luar biasa. Ini upaya kami untuk bagaimana bisa menyelesaikan persoalan masyarakat kita di Polewali Mandar,” ucap Amirrudin.
Menurut dia, DPRD bersama seluruh pihak yang hadir dalam rapat telah mencapai sejumlah kesepakatan untuk menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan para nasabah. Penyelesaian kasus tersebut, kata dia, harus segera dilakukan agar memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Tentu kita sudah sepakat tadi dengan berbagai hal, tuntutan-tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat kita melalui aspirasi, kita sudah sepakat untuk segera diselesaikan,” jelasnya.
Sementara itu, Perwakilan Pimpinan Cabang PNM Mekaar Makassar, Taufik Marzuki, mengatakan kehadiran pihaknya dalam RDP merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab perusahaan untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pencairan kredit fiktif yang dikeluhkan sejumlah nasabah PNM Mekaar Unit Wonomulyo.
“Hari ini kami diundang untuk rapat dengar pendapat gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD. Sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab kami, kami hadir. Kami hadir untuk bisa melakukan klarifikasi, terhadap aduan-aduan masyarakat,” beber Taufik Marzuki.
Koordinator KOMIK, Nasrul, mengatakan pihaknya akan terus mendampingi dan mengawal proses penyelesaian dugaan kasus pencairan kredit fiktif hingga seluruh tuntutan para korban dipenuhi sesuai hasil kesepakatan RDP.
“Langkah-langkah yang kami akan lakukan bersama para korban akan terus melakukan pengawalan terhadap bagaimana perkembangan penyelesaian dari para pihak hukum dan pihak PNM dalam menyelesaikan tuntutan-tuntutan para korban agar berjalan sesuai kesepakatan,” jelas Nasrul.
Ia juga menegaskan mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Mahasiswa Kritis (KOMIK) Polman berkomitmen mendampingi para nasabah hingga seluruh persoalan dugaan pencairan kredit fiktif di PNM Mekaar Unit Wonomulyo memperoleh penyelesaian.
“Kami dari mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Mahasiswa Kritis Polman, akan terus melakukan pendampingan sampai masalah-masalah para korban PNM Mekaar ini terselesaikan,” tegasnya.
Nasrul memastikan KOMIK Polman akan terus mengawasi pelaksanaan hasil kesepakatan RDP. Menurut dia, apabila dalam proses penyelesaian ditemukan kekeliruan atau muncul persoalan baru, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan.
“Dan kami secara kelembagaan, jika melihat dalam proses penyelesaian ada kekeliruan dan menimbulkan masalah baru, maka secara tegas kami akan melakukan RDP kembali atau bahkan melakukan demonstrasi sebagai langkah tegas dalam penyelesaian persoalan korban-korban PNM Mekaar,” tutupnya.
Berikut 6 poin kesepakatan yang dihasilkan dalam RDP tersebut:
1. PNM membuka posko pengaduan, di seluruh cabang di Polewali Mandar dengan:
a. Setiap nasabah yang mau cek namanya, berhak menerima dokumen (hardcopy).
b. Nasabah berhak menerima pelayanan yang baik.
c. Kepala unit wajib memberikan data kepada nasabah yang membutuhkan dokumen.
2. PNM wajib memberikan data secara terbuka ke instansi berwajib, dalam hal penyelidikan dan bersedia menghadirkan pegawai/oknum PNM, untuk hadir dalam penyelidikan.
3. Pimpinan PNM wajib mendampingi nasabah/korban yang ingin mengajukan pinjaman ke Bank.
4. Ketika korban membayar tunggakan pinjaman fiktif, PNM wajib mengganti kerugian tersebut.
5. PNM wajib membersihkan nama baik korban di OJK, dalam kurung waktu 1 bulan. Apabila, tidak tercapai maka pemerintah Polewali Mandar, mengusulkan pencabutan izin operasional PNM di Polewali Mandar.
6. PNM tetap membuka PNM Digi untuk nasabah. (Mp)






