MAMUJU, editorial9.com – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YH (24) ditembak polisi setelah diduga melawan dan berusaha melarikan diri saat dibawa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti di Mamuju, Sulawesi Barat.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, petugas telah melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara sebelum akhirnya mengambil tindakan untuk melumpuhkan tersangka.
Hal itu disampaikan Ferdyan saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor lintas provinsi di Mapolresta Mamuju, Kamis (15/10/2026).
“Polisi telah melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara. Karena tersangka disebut tidak mengindahkan peringatan tersebut, petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya,” ungkap Kapolresta Mamuju.
YH merupakan tersangka utama dalam jaringan curanmor yang diduga beroperasi di Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah. Polisi menyebut pria berusia 24 tahun itu merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Sebelum dilumpuhkan, YH ditangkap di wilayah hukum Polres Donggala, Sulawesi Tengah, pada Selasa (6/10/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi lebih dahulu mengamankan dua tersangka lain, yakni ER (23) dan NH (17), di Kecamatan Papalang, Mamuju.
Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan YH yang diduga melarikan diri ke luar Sulawesi Barat. Tim Resmob Polresta Mamuju kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Donggala untuk memburu tersangka.
Kapolresta Mamuju mengatakan pengungkapan jaringan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap sejumlah laporan kehilangan sepeda motor sejak 2025 hingga Agustus 2026.
Polisi menduga komplotan tersebut menyasar sepeda motor pada malam hingga dini hari, terutama setelah pukul 02.00 Wita. Kendaraan yang dicuri kemudian dibawa ke lokasi sepi sebelum diangkut dan dijual ke sejumlah daerah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita enam unit kendaraan, terdiri atas sejumlah sepeda motor dan satu mobil Toyota Calya rental yang diduga digunakan untuk mengangkut motor curian.
Polisi juga menduga uang hasil penjualan kendaraan curian digunakan para pelaku untuk bersenang-senang dan membeli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Donggala.
Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP jo. Pasal 127 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian. Sementara ER dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana.
Adapun NH yang masih berusia 17 tahun diproses dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi menyebut para tersangka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp 500 juta, sesuai ketentuan yang disebutkan dalam rilis kasus. (*)






