Pasangkayu – editorial9 – Seorang pria di Kabupaten Pasangkayu, berinisial R, diringkus Satreskrim Polres Pasangkayu, atas perbuatannya, yang telah membakar fasilitas masjid berisi alat shalat.
Menurut Kapolres Pasangkayu, Akbp Didik Subiyakto, pembakaran properti yaitu lemari tempat penyimpangan alat shalat di dalam masjid oleh tersangka R, Kamis, 09/12/21 lalu, terjadi di dua tempat berbeda. Yakni di Masjid Nurul Al-falah Dusun Lameambo, Kecamatan Lariang dan Masjid Al-ikhlas Samonu, Dusun Taipa, Kecamatan Baras.
“Motif pelaku melakukan pembakaran fasilitas, masjid yaitu lemari penyimpangan alat shalat. Dikarenakan pemahaman pelaku, perempuan itu dilarang shalat di masjid. Apabila pelaku, melihat perempuan shalat di masjid, pelaku akan membakar properti fasilitas masjid yang ada,” ucap Akbp Didik Subiyakto, saat menggelar press rilis, Humas Polda Sulbar, 12/11/21.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Pasangkayu, Iptu Ronald H.Suhartawan Hadipura, menambahkan bahwa tersangka R berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan pengecekan dan olah TKP.
“Kami lakukan penyilidikan, sudah ada nama yang kami curigai, setelah kami sidik nama tersebut, jam dua dini hari datang ke Baras, ada saksi melihat pelaku membawa motor roda dua. Setelah kami dalangi, pada saat sekitar jam 16:30 pelaku tersebut sudah ada di Kabupaten Polman,” terang Iptu Ronald.
Setelah itu, pihaknya kemudian berkomunikasi ke Polres Polman, sehingga pihaknya berhasil mengamankan R terduga pelaku pembakaran fasilitas masjid. Berhasil meringkus pelaku, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan adanya gangguan jiwa dari diri tersangka.
“Oleh karena itu, kami anggota kepolisian sudah kordinasi dengan psikolog di rumah sakit Madani Palu (Sulteng), akan membawa pelaku untuk diperiksa kejiwaannya. Berdasarkan hasil pisokologi tersebut, nanti dasar kami untuk menyelidik apakah pelaku sedang ganguan jiwa atau tidak, karena pelaku sengaja membawa korek api tanpa membawa bahan bakar bensin,” bebernya.
“Karena olah TKP tidak ada bau bensin disitu. Saat dicek, hanya mengunakan korek api, di masjid pertama di Dusun Lameambo TKP lumayan besar apinya dan TKP yang kedua api tidak terlalu merusak,” sambungnya.
Lebih lanjut Iptu Ronald, menghimbau pada seluruh masyarakat di Kabupaten Pasangkayu, agar tidak resah serta tidak mempolitisir kasus tersebut, mengingat dalam waktu dekat ini perayaan Natal tahun 2021 akan kembali diperingati.
“Dalam waktu 20 jam, kami sudah ungkap pelaku pembakaran fasilitas di dalam mesjid. Jangan mudah menerima informasi bahwa yang membakar fasilitas masjid itu non muslim,” tutupnya.(Mp)






