RPJMD Sulbar 2025–2029 Rampung, Fokus pada Ekonomi, SDM, dan Infrastruktur

Gubernur Sulbar Suhardi Duka menerima dokumen RPJMD 2025–2029 dari Wakil Ketua DPRD Sulbar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sulbar, Rabu (27/8/2025)

Sulbar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi merampungkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 setelah melalui proses panjang pembahasan bersama DPRD. Dokumen pembangunan lima tahunan ini ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sulbar, Rabu malam (27/8/2025), dan langsung diserahkan kepada Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK).

SDK menegaskan, RPJMD yang telah disempurnakan tersebut dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan. Selain selaras dengan kebijakan nasional, dokumen ini juga berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat Sulbar.

Bacaan Lainnya

“RPJMD ini melalui proses partisipatif dan akuntabel dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Harapannya, arah pembangunan lima tahun ke depan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” kata SDK.

Lima Fokus Pembangunan

Dalam dokumen RPJMD 2025–2029, Pemprov Sulbar menetapkan lima misi utama pembangunan yang disebut sebagai Panca Daya. Kelimanya meliputi:

1. Mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

2. Mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3. Membangun sumber daya manusia (SDM) unggul dan berkarakter.

4. Memperkuat infrastruktur, konektivitas, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel dengan pelayanan dasar yang berkualitas.

SDK menambahkan, arah kebijakan ini sekaligus menjadi komitmen dirinya dan Wakil Gubernur untuk menurunkan angka kemiskinan di Sulbar.

“Setiap tahun, target kita adalah menurunkan tingkat kemiskinan sebesar 1 persen,” ujarnya.

Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, menjelaskan, penyempurnaan Ranperda RPJMD dilakukan sesuai evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui SK Nomor 600.5-3275 Tahun 2025.

“Secara umum, dokumen sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Hanya ada sedikit perbedaan target indikator pertumbuhan ekonomi antara pusat dan daerah. Kami optimis dengan target ini, agar percepatan penurunan kemiskinan bisa tercapai,” terang Junda.

Sementara itu, Sekretaris Bapperida Sulbar, Darwis Damir, menyebut bahwa dengan keluarnya nomor register dari Kemendagri, Perda RPJMD Sulbar 2025–2029 bisa segera ditetapkan dan dilaporkan secara resmi ke Menteri Dalam Negeri. “Paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan,” kata Darwis.

Rapat paripurna DPRD yang mengesahkan RPJMD ini turut dihadiri pimpinan dewan, kepala OPD, hingga pejabat administrator lingkup Pemprov Sulbar.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *