Jakarta – editorial9 – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag-RI), menerbitkan surat edaran tentang paduan ibadah di bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M, dimasa pandemi Covid19.
Surat edaran tersebut, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia serta para pengurus atau pengelola masjid dan musallah.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengatakan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah, yang sejalan dengan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran virus Covid19.

“Sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid19,” ucap Gus Yaqut, di laman kemenag.go.id, Senin,05/04/21.

Selain itu ia menuturkan bahwa surat edaran tersebut, melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.
“Untuk lebih lanjut, panduan ibadah ramadan dan idul fitri tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021. Terdapat 11 ketentuan dalam edaran tersebut,” tutupnya. (*)






