MAMUJU, editorial9.com – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, mengancam akan mempertimbangkan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak melaksanakan penilaian kinerja penyedia barang dan jasa hingga akhir Juli 2026.
Peringatan itu disampaikan Junda saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Perangkat Daerah Semester I 2026 yang digelar Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Junda, evaluasi dilakukan untuk mengukur capaian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Semester I sekaligus mendorong percepatan realisasi program pemerintah memasuki Semester II, sesuai arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka.
Ia menegaskan proses pengadaan harus segera dipercepat karena berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan program pembangunan dan perputaran ekonomi di daerah.
“Ini sudah masuk Semester II. Karena itu, kita mengevaluasi sejauh mana progres proses pengadaan barang dan jasa. Proses ini harus kita percepat,” kata Junda.
Ia mengatakan pengadaan barang dan jasa bukan sekadar menghadirkan penyedia, melainkan juga menjadi instrumen untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. Karena itu, OPD diminta mengutamakan penggunaan produk lokal apabila tersedia agar manfaat belanja pemerintah dapat dirasakan lebih luas.
“Kalau ada produk dari daerah sendiri, kenapa harus mengambil dari luar? Ini juga bagian dari upaya pemerataan ekonomi,” ujarnya.
Junda juga mengingatkan seluruh OPD, agar menjalankan pengadaan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Menurut dia, kegiatan yang tidak memiliki manfaat, tidak efisien, atau tidak efektif tidak perlu dipaksakan hanya karena telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Tidak semua yang tertuang dalam DPA harus dipaksakan dilaksanakan apabila tidak memiliki asas manfaat, tidak efisien, dan tidak efektif. Semua harus mempertimbangkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa transparansi merupakan syarat utama untuk mewujudkan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
“Kalau transparan, maka semuanya bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak transparan, prinsip akuntabilitas tidak akan berjalan,” ujarnya.
Junda juga menyoroti masih adanya OPD yang belum melaksanakan penilaian kinerja penyedia, meski pemerintah provinsi telah empat kali mengirimkan surat pengingat. Padahal, penilaian tersebut merupakan kewajiban Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai dasar evaluasi kualitas penyedia dalam proses pengadaan berikutnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan lagi mentoleransi kelalaian tersebut. OPD yang tetap mengabaikan kewajiban itu hingga akhir bulan, kata dia, akan dikenai sanksi administratif.
“Kalau sampai akhir bulan ini, masih ada OPD yang belum melaksanakan penilaian kinerja penyedia, akan kami pertimbangkan untuk diperhitungkan melalui pembayaran TPP. Hal ini juga akan saya laporkan kepada Bapak Gubernur, karena sudah empat kali surat disampaikan dan harus dihormati serta dilaksanakan,” kata Junda.(*)






