MAMUJU, editorial9.com – Kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Nuryani Binti Dullah, Imanuddin, S.H., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi lahan di Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, merupakan konsekuensi hukum atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Karena itu, menurut dia, tidak ada alasan hukum untuk menunda ataupun memperdebatkan kembali substansi perkara pada tahap eksekusi.
Imanuddin, yang mendampingi Nuryani Binti Dullah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tombak Keadilan, mengatakan perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan persidangan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi Makassar. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Eksekusi merupakan pelaksanaan perintah pengadilan, bukan lagi ruang untuk memperdebatkan pokok perkara,” kata Imanuddin, Kamis, 23/07/26, melalui pres rilisnya.
Ia menanggapi pernyataan pihak termohon eksekusi yang masih mempertanyakan alat bukti dalam perkara tersebut. Menurutnya, seluruh alat bukti telah diperiksa, diuji, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim selama proses persidangan hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pada tahap eksekusi, yang dilaksanakan adalah perintah pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan,” ujarnya.
Imanuddin menambahkan, apabila masih ada pihak yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut, keberatan harus ditempuh melalui mekanisme upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bukan dengan melakukan perlawanan atau memperdebatkan putusan di lapangan yang justru dapat mengganggu pelaksanaan eksekusi,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Bang Iman itu, juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum, menjaga ketertiban, serta menghindari tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan selama pelaksanaan eksekusi berlangsung.
“Mari kita hormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bersama-sama menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif,” tutup Imanuddin, yang juga merupakan mantan jurnalis di Sulawesi Barat.(*/Mp)






